berarti begitu banyak hal yang akan muncul dan masalah yang harus diselesaikan. Masalah penyalahgunaan narkoba sampai sekarang masih menjadi masalah yang memusingkan kita semua ditinjau dari berbagai aspek kehidupan. Fenomena ini merupakan suatu kejutan baru dimana banyak tenaga ahli diberbagai bidang belum mampu menyikapi atau mengantisipasi keadaan ini secara optimal. Akibatnya banyak generasi muda yang terjerumus kedalam narkoba dan kehilangan masa depan.
Dengan mengambil judul “PENYELAMAT GENERASI MUDA DARI PENGARUH NARKOBA “ ini penulis bertujuan :
Agar generasi muda pada umumnya mengetahui bahwa narkoba sangat berbahaya bagi diri manusia yang dapat merusak fisik dan mental bangsa Indonesia
Agar generasi muda dapat menyikapi keadaan lingkungan sekitarnya supaya tidak sampai terpengaruh narkoba dan pergaulan bebas.
Agar generasi muda terutama para orang tua lebih memperhatikan anaknya serta memberi perhatian yang lebih agar anak tidak merasa sendiri dan mempunyai seseorang yang dapat diajak untuk berbicara serta berbagai masalah.
Masalah penyalahgunaan zat sampai sekarang masih menjadi masalah yang memusingkan kita semua ditinjau dari berbagai aspek kehidupan. Bisa berawal dari keluarga sendiri, tapi juga bisa berawal dari adanya kriminalitas atau dari masalah-masalah sosial lain yang pada akhirnya berpokok pangkal pada penyalahgunaan
.
Dalam waktu yang relatif singkat beberapa tahun belakangan ini maka penyalahgunaan zat para pemakai telah menjadi momok yang begitu mengerikan dengan segala akibatnya di berbagai bidang, baik medis, sosial, pendidikan, dan keamanan berupa meningkatnya kasus-kasus kriminalitas. Komplikasi di bidang medis juga tak kalah mengerikannya karena berdampak luas serta membawa beban biaya yang luar bisa serta juga kematian yang diakibatkannya. Sebagai contoh kerusakan saraf yang diakibatkan oleh pemakaian Narkoba tersebut antara lain akan menyebabkan seseorang berubah menjadi tidak produktif lagi bahkan memerlukan biaya besar untuk pengobatan ataupun rehabilitasnya. Ironisnya penyalahgunaan
ini terutama dari kalangan usia produktif yang sebenarnya maka akan menjadi beban masyarakat. Masalah ini menjadi semakin parah oleh karena kita sendiri ternyata belum siap menghadapi kenyataan ini semua.
Fenomena ini merupakan suatu kejutan baru dimana banyak tenaga ahli diberbagai bidang belum mampu menyikapi atau mengantisipasi keadaan ini, karena dimasa lalu kita kurang menanggapi hal ini secara serius, ditambah lagi memang kegiatan penyalahgunaan zat ini seolah-olah berjalan dibawah tanah. Keluarga atau masyarakat baru mengetahuinya setelah melihat kenyataan atau tampak berbagai kejadian yang memprihatinkan misalnya setelah keadaan menjadi begitu parah dengan berbagai komplikasi yang diakibatkan oleh penyalahgunaan zat tersebut.
Di dalam masalah penyalahgunaan zat ini kita bisa melihat banyak hal yang terasa kurang atau tidak masuk diakal yang sehat, itulah sebabnya maka penyalahgunaan zat ini dimasukkan dalam kategori gangguan jiwa. Ironisnya lagi banyak kalangan medis sendiri yang apriori terhadap penanganan penyalahgunaan zat ini. Dengan mudah
menyatakan tidak berkompeten dan tidak mau tahu atau bahkan merasa jijik kalau harus ikut menangani masalah penyalahgunaan zat ini. terlebih kalau mengetahui bahwa
juga menderita HIV/AIDS, bahkan orang tua mereka sendiri kadang-kadang merasa ketakutan karena ketidaktahuan mereka akan cara penanganan pasien yang menderita penyakit tersebut.
Memang tidak dapat dipungkiri bahwa para pecandu sendiri umumnya menunjukkan prilaku yang kadang-kadang cukup menjengkelkan dan penuh dengan trik atau tipu muslihat yang biasanya tujuan utamanya adalah mendapatkan bahan yang akan disalahgunakan itu. Namun sesungguhnya perlakuan oleh sebagian petugas medis itu adalah tidak manusiawi dan menyalahi sumpahnya sebagai tenaga kesehatan yang akan mengabdikan diri bagi kepentingan sesama manusia. Untunglah sekarang ini mulai banyak orang yang mau peduli akan keadaan ini. Namun tiadanya koordinasi dalam penanganan masalah ini juga akan menimbulkan ekses yang diinginkan antara lain dengan cara penanganan yang salah atau berbagai pihak yang menyalahgunakan serta mengambil kesempatan ketidaktahuan orang untuk kepentingan diri sendiri.
Beberapa macam zat yang sering disalahgunakan di masyarakat memang ada yang berupa obat, tetapi ada juga yang berupa zat yang tidak pernah digunakan sebagai obat.
Zat-zat tersebut antara lain adalah :
Kafein dan Nikotin
Alkohol
Obat penenang (trancuilizer atau populer disebut sebagai pil koplo)
Ganja
Ekstasi
Shabu atau shabu-shabu
Heroin atau Putaw
Kokain
Jamur ( tertentu atau magic mushroom )
Zat menguap ( volatile agents )
Anestheticum (ketalar), dan sebagainya
Zat-zat ini akan bertambah terus macamnya seiring dengan berjalannya waktu karena akan selalu ditemukan zat-zat lain yang bisa diciptakan untuk disalahgunakan. Demikian juga penggunaannya adalah dari berbagai kalangan serta umur (dari umur anak
Sekolah Dasar sampai kakek atau nenek).
Dampak sosial dari pada penggunaan zat-zat ini sangat besar. Selain merugikan diri sendiri dan
keluarga secara ekonomis, dimana para pengguna umumnya membelanjakan sejumlah besar uang untuk mengkonsumsi zat tersebut,
mereka juga kontra produktif. Disamping itu, penggunaan zat-zat tersebut juga memicu terjadinya masalah-masalah dalam hubungan dengan masyarakat.
Dalam pengamatan kami maka seseorang yang telah lama menjadi pengguna mempunyai beberapa perubahan tingkah laku yang agaknya dapat diamati sebagai ciri para pengguna walaupun sebenarnya tidak terlalu spesifik. Demikian juga beberapa ciri yang perlu dicermati agar kita tidak terlambat dalam penanganannya adalah :
Prestasi di
sekolah tiba-tiba menurun secara drastis
Pola tidur berubah misalnya pagi susah dibangunkan, malam suka begadang
Selera makan berkurang dan sering haus
Banyak menghindari pertemuan dengan orang tua atau anggota keluarga yang lain, serta banyak mengurung diri di kamar dan menolak diajak makan bersama
Bersikap lebih kasar terhadap anggota keluarga dibandingkan sebelumnya
Sesekali dijumpai dalam keadaan mabuk, teler, bicara pelo atau cadel, kesadaran menurun atau bahkan timbul gejala kecurigaan yang berlebihan atau yang dikenal dengan nama paranoid (biasanya timbul akibat pemakaian shabu-shabu atau ineks) atau halusinasi apabila orang memakai zat yang disebut Hallucinogen.
Menjadi suka berbohong atau menipu
Suka mencuri barang baik di rumah maupun di luar rumah untuk ditukar dengan zat atau drugs
Pengguna ineks dan shabu kadang-kadang bisa menunjukkan perilaku psikotik (seperti orang gila) bahkan pada orang yang mempunyai faktor keturunan gila, bisa menyebabkan penyakit gila tersebut menjadi manifest.
Demikianlah selintas kilas beberapa perubahan perilaku pecandu yang sebaiknya mendapat dikenali dan diamati atau dicermati agar kita tidak terlambat menanganinya.
II. BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Sebab-sebab penyalahgunaan narkoba
Banyak faktor yang menyebabkan seseorang menjadi pecandu atau penyalah guna narkoba antara lain :
Akibat rasa ingin tahu atau malah sebagai akibat ketidak tahuan dimana anak atau orang tersebut menjadi mudah dijebak atau terjebak kedalam penyalahgunaan narkoba
Seseorang yang suka mengambil resiko
Untuk menghilangkan kejenuhan atau kebosanan
Melarikan diri dari kejenuhan atau kekecewaan
Ingin merasa relaks
Ingin merasa senang-senang
Untuk mendapatkan rasa tenang di keramaian
Menjadi anak gaul, ikut teman atau agar mendapatkan teman atau diakui kelompoknya
Ciri-ciri remaja beresiko tinggi
Beberapa ciri remaja yang beresiko tinggi untuk menjadi pengguna Narkoba adalah dengan ciri-ciri sebagai berikut :
Orang yang mudah kecewa
Orang yang tidak sabaran
Orang yang suka menentang aturan
Orang yang suka mengambil resiko yang berlebihan
Orang yang cepat bosan
Orang yang sudah menunjukkan perilaku anti sosial sejak usia dini
Orang yang mempunyai perilaku menyimpang sejak usia dini misalnya dalam hal seksual dan lain-lain
Orang yang mempunyai keterbelakangan mental taraf perbatasan
Pengaruh Terhadap Keluarga Korban Narkoba
Beberapa pengaruh terhadap keluarga apabila salah satu anggota keluarganya terjerat oleh Narkoba antara lain sebagai berikut:
Mencemarkan nama baik keluarga
Kurang menjaga sopan santun bahkan melawan kepada orang tua
Tidak segan-segan mencuri uang bahkan menjual barang-barang berharga yang ada di rumah
Kurang menghargai harta milik orang lain.
Dasar hukum tindak pidana narkoba
Dasar hukum tindak pidana narkoba antara lain
Undang-Undang Nomor: 22 Th. 1997 tentang Narkotika
Undang-Undang Nomor: 5 Th. 1997 tentang Psikotropika
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor: 8/Menkes/Pen/IV/1997 tentang minuman keras, dan
Undang-Undang Nomor: 8/1997 tentang KUHAP
III. NARKOTIKA
Narkotika adalah suatu zat/obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, sintesis atau semi sintesis, apabila seseorang menggunakannya atau mencobanya pasti akan ketagihan atau ketergantungan atau bisa disebut juga kecanduan. Karena narkotika mempunyai unsur kecanduan atau ketagihan maka kita harus waspada dalam bergaul terutama menghadapi para pengedar narkotika. Banyak cara yang digunakan oleh pengedar agar barangnya bisa laku, misalnya pengedar mendekati calon korbannya dengan memberi narkotika secara gratis/tidak membeli. Setelah korban menggunakan narkotika tersebut maka korban akan ketagihan mengkonsumsi narkotika. Dengan demikian maka korban akan mencari maupun membelinya berapapun harganya dan tidak akan mengingat tentang resiko apapun yang akan ditanggungnya.
Sebenarnya banyak resiko yang disebabkan oleh narkotika, namun bagi pengguna narkotika resiko itu sama sekali tidak dihiraukan. Resiko negatif yang ditimbulkan oleh penggunaan narkotika itu antara lain:
Penurunan atau perubahan secara fisik dan mental
Kesadaran menurun serta menghilangkan rasa
Menghilangkan serta mengurangi rasa sakit
Menimbulkan nyeri apabila timbul sakau
Menurut asal bentuknya narkotika bisa dibedakan menjadi tiga macam yaitu narkotika alam, narkotika semi sintesis dan narkotika sistesis.
Narkotika alam
Narkotika alam adalah narkotika yang asalnya dari tumbuh-tumbuhan. Artinya tumbuh-tumbuhan yang batang, akar, atau daunnya bisa digunakan sebagai narkotika tanpa melalui proses kimia. Ada beberapa jenis narkotika alam misalnya opium/candu, kokain, ganja/mariyuana dan lain sebagainya.
Opium/Candu
Ciri-ciri
Termasuk golongan tumbuhan musim
Dapat tumbuh di daerah pegunungan dengan suhu 20o C
Tinggi tanaman antara 70-110 cm
Daun warna hijau berlekuk-lekuk dengan panjang antara 10-25 cm
Bunganya berwarna merah, putih, atau ungu
Buahnya sebesar jeruk nipis atau kepalan tangan bayi dan terdapat pada tiap tangkai satu buah dengan tegak lurus ke atas.
Bahan candu terbuat dari getahnya yang diperoleh dengan cara menoreh buahnya.
Koka
Ciri-ciri
Termasuk golongan tanaman perdu
Dapat mencapai ketinggian 2-3 meter, bisa mencapai 20-30 tahun
Daun melekat pada tangkai batang dan letaknya berselang seling
Helai daun satu dan tumbuh satu persatu pada cabang tangkai
Bentuk daun bulat telur agak pipih dengan tiga tulang daun hampir sejajar.
Berbunga kecil-kecil, sedang buahnya hijau menjadi merah dan keras
Di Indonesia juga pernah tumbuh yaitu: Jember, Pasuruan, umumnya mudah tumbuh di daerah Jawa Timur.
Nama samaran
Kokaino (di Yogyakarta)
Inin (Klaten)
Untuk negara asing,
Theleaf, C. coke, Dynamite Crine Gire Gold Dust (cocaine)
Nose Candy, Paradise Rock, Snow White
Ganja/Mariyuana
Ciri-ciri
Dapat tumbuh hampir di semua daerah di Indonesia
Termasuk golongan tanaman perdu, bisa mencapai ketinggian 1-4 meter
Berumur antara 6 bulan – 2 tahun
Helai daun bentuknya memanjang, pinggir bergerigi, ujung lancip, bagian bawah daun berbulu halus
Jumlah helai daun selalu ganjil jumlahnya 5, 7, 9 dst.
Secara laboratories mengandung zat T.H.T (Tetra Hydro Cannabinol) yaitu zat psikoaktif yang berefek halusinasi
Di pasaran gelap berbentuk: Tembakau, ganja, ganja kering dalam linting, amplop, bungkus, budhastik, minyak-ganja, hasbis
Biji ganja pembiakan melalui biji
Narkotika semi sintesis
Adapun narkotika semi sintesis adalah bahannya terbuat dari alkaloid opium dengan penantaren dan diproses secara kimiawi untuk dijadikan bahan obat yang berkasiat narkotika. Contohnya adalah heroin, putauw, dan codein
Narkotika sintesis
Narkotika sintesis adalah narkotika yang diperoleh melalui proses kimia dengan menggunakan bahan baku kimia sehingga memperoleh hasil baru yang mempunyai
efek narkotika. Contohnya antara lain adalah Pethidin dan Methadon
Untuk menghadapi meluasnya peredaran dan penggunaan narkotika yang sangat mempengaruhi kehidupan sosial masyarakat, pemerintah telah menetapkan sangsi hukum narkotika. Beberapa sangsi hukum narkotika yang perlu diketahui adalah sebagai berikut:
Barang siapa tanpa hak menanam, mempunyai, menyimpan, mengusai golongan I mendapatkan hukuman penjara 10 tahun
Memproduksi atau mengolah serta mengekstrasi hukuman mati atau seumur hidup
Bagi pengguna atau pemakai apabila tidak diketemukan barang bukti secara fisik dihukum 4 tahun penjara.
IV. PSIKOTROPIKA
Psikotropika adalah suatu zat atau obat alamiah maupun sintesis namun bukan narkotika. Psikotropika ini berkasiat secara psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat serta menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
1. Efek samping penyalahgunaan psikotropika
Efek samping yang bisa ditimbulkan dengan menyalahgunakan psikotropika antara lain sebagai berikut:
Meningkatkan daya tahan tubuh sehingga tidak mudah lelah
Meningkatkan kewaspadaan dan rasa percaya diri yang berlebihan
Rasa nyaman dan bahagia
Menimbulkan khayalan-khayalan yang menyenangkan atau disebut halusinasi
Dapat menurunkan emosi
Pengaruh terhadap organ tubuh
Penyalahgunaan psikotropika secara medis bisa merusak organ tubuh atau sampai menimbulkan kematian. Pengaruh terhadap organ tubuh tidak antar lain:
Paru-paru bengkak
Terjadinya kelainan otot jantung
Kelainan pada hati.
2. Sangsi Hukum Psikotropika
Untuk menghadapi meluasnya peredaran dan penggunaan psikotropika yang sangat mempengaruhi kehidupan sosial masyarakat, pemerintah telah menetapkan sangsi hukum psikotropika. Beberapa sangsi hukum psikotropika yang perlu diketahui adalah sebagai berikut:
Dengan tanpa Hak Memiliki, menyimpan dan membawa Psikotropika Pidana paling lama 5 tahun
Untuk golongan I pidana minimal 4 tahun paling lama 15 tahun
Bagi pengedar golongan II hukuman 15 tahun dengan denda Rp 750.000.000,-
Bagi produsen dan pengedar hukuman 15 tahun
Mengetahui penyalahgunaan tidak melapor mendapat hukuman 1 tahun atau denda maksimal Rp 20.000.000,-
V. UPAYA PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOBAAdapun untuk menanggulangi penyalahgunaan narkoba aparat hukum yang tentunya harus dibantu oleh semua unsur masyarakat. Rumusan dalam pencegahannya dapat kami bedakan antara lain cara pre emtif, cara prefentif, cara represif, dan pengobatan/rehabilitasi korban narkoba.
1. Cara preventif
Cara preventif bisa dilakukan dengan beberapa cara misalnya mengadakan pembinaan lingkungan hidup masyarakat terutama kaum remaja dan pemuda dengan kegiatan yang bersifat kreatif, produktif dan konstruktif agar mendapatkan daya cegah, tangkal, waspada serta terbinanya kondisi perilaku dan norma hidup bebas dari narkoba.
2. Cara prefentif
Cara prefentif bisa dilakukan dengan beberapa cara antara lain sebagai berikut:
Mewaspadai tempat-tempat peredaran dan pengguna narkoba
Menyatakan perang dengan segala bentuk narkoba dan akibat yang ditimbulkannya. Pernyataan ini bisa dinyatakan dalam bentuk slogan-slogan anti narkoba yang ditempatkan pada tempat-tempat yang erat hubungannya dengan peredaran dan pengguna narkoba. Berikut ini contoh slogan-slogan anti narkoba
Bersatulah Anak Bangsa
& HANCURKAN NARKOBA !!!
Kedamain Itu Indah
Tapi Lebih Indah
TANPA NARKOBA
Ingat ! Bahaya Narkoba
MENGANCAM MASA DEPAN
Jauhi Narkoba !.
KARENA
NEGARA PERLU GENERASI
YANG CERDAS DAN SEHAT
Waspadai !.
BAHAYA KEJAHATAN NARKOBA
Selamatkan !.
GENERASI MUDA
BANGSA
DARI PENGARUH NARKOBA
Sadarilah !.
AKIBAT APA YANG BISA
DITIMBULKAN OLEH NARKOBA
Hindari, Jauhi, dan Hancurkan !.
SEGALA BENTUK
PENGAGUNAAN
NARKOBA
Jangan kau hancurkan Masa Depanmu
DENGAN MENYALAHGUNAKAN
NARKOBA
Narkoba Adalah Pemula
DARI SEGALA KEJAHATAN
3. Cara represif
Adapun dengan cara represif tentunya pihak aparat hukum bersama-sama masyarakat berusaha mengungkap motivasi atau latar belakang kejahatan
narkoba, kemudian aparat hukum menindak lanjuti para pelaku kejahatan narkoba tersebut untuk diproses secara hukum yang berlaku.
4 .Pengobatan/rehabilitasi
Mengobati korban penyalahgunaan narkoba adalah melalui dokter ahli sesuai dengan akibat yang ditimbulkannya. Kemudian dilanjutkan dengan cara rehabilitasi medis oleh dokter ahli jiwa baru dilanjutkan dengan rehabilitasi sosial.
PENUTUP
Kesimpulan
Ditinjau dari berbagai aspek kehidupan masalah penyalahgunaan obat terlarang sangat merugikan bagi generasi muda saat ini. penyalahgunaan obat terlarang bisa berawal dari kenakalan remaja sendiri, keluarga yang tidak harmonis, mengikuti tren, lingkungan sekitar, pergaulan bebas, dan lain-lain.
Narkoba terbagi atas dua macam yaitu narkotika dan psikotropika. Narkoba sendiri mempunyai jenis yang bermacam-macam contohnya: opium/candu, koka, ganja/mariyuana. Selain itu narkotika dibagi menjadi tiga yaitu narkotika alam, narkotika semi sintesis, contoh: heroin, putauw, dan cocain, narkotika sintesis, contoh: pethidin dan methadon. Yang kedua psikotropika dimana zat ini mempunyai pengaruh yang sangat berbahaya bagi tubuh yaitu mengakibatkan paru-paru bengkak, terjadinya kelainan otot jantung, kelainan pada hati bahkan bisa juga mengakibatkan kematian bagi diri seseorang. Walaupun sangsi hukum sudah ada namun semua itu tidak membuat orang-orang sadar ataupun takut, kebanyakan orang-orang lebih suka melanggar, karena
mereka lebih mementingkan kesenangan sendiri dan tidak menghiraukan sangsi yang akan mereka terima.
DAFTAR PUSTAKA
Bahar Harus, Hasan, Adnan, 1998, Bahaya Obat Terlarang Terhadap Anak Kita, Jakarta: Gema Insani.