Penjelasan Judul
Judul skripsi yang saya tulis adalah: “Pertanggungjawaban Pengurus Dalam Perseroan Terbatas”. Agar dapat diketahui dengan jelas maksud dari judul tersebut, akan saya jelaskan kata demi kata terlebih dahulu baru kemudian saya jelaskan secara keseluruhan.
Pertanggungjawaban menurut WJS Poerwadarminta dalam bukunya “Kamus Umum Bahasa Indonesia” adalah sesuatu yang dipertanggungjawabkan. Pengurus adalah rang yang mengurus. Sedangkan yang dimaksud dengan Perseroan Terbatas adalah: perserikatan dagang atau perusahaan yang mempunyai modal bersama yang dibagi atas beberapa saham. Jadi yang dimaksud dari judul di atas adalah suatu perbuatan untuk mempertanggungjawabkan sesuatu yang dilakukan pengurus, berkaitan dengan tugasnya dalam mengurus perserikatan atau persekutuan dagang. Dalam pembahasan proposal ini, saya batasi pada masalah kedudukan hukum dan keberadaan pengurus dalam Perseroan Terbatas dan perihal Rapat Umum Pemegang Saham.
Alasan Pemilihan Judul
Sebagaimana judul skripsi yang saya pilih adalah: “Pertanggungjawaban Pengurus Dalam Perseroan Terbatas”.
Alasan saya untuk memilih judul tersebut adalah:
Masih ada sebagian masyarakat yang belum mengetahui lebih banyak terhadap Perseroan Terbatas.
Dalam kenyataan yang ada tidak semua Perseroan Terbatas dapat berjalan mulus sesuai dengan tujuannya, sehingga harus menghentikan usahanya bahkan harus membubarkan Perseroan Terbatas miliknya karena menderita kerugian. Dengan timbulnya kerugian tentu akan menimbulkan persoalan hukum, khususnya yang menyangkut penglunasan hutangnya. Untuk itu sangat penting untuk diketahui tanggung jawab Perseroan Terbatas terhadap hutangnya;
Selain itu dalam masalah Perseroan Terbatas, bagi kreditur yang berhubungan dengan pengurus dari Perseroan Terbatas memerlukan tindakan yang hati-hati. Maksudnya apabila kreditur ceroboh dalam melakukan tindakan dan mempercayai begitu saja pada seorang pengurus yang berakibat kreditur menderita kerugian karena perbuatan pengurus, jelas tidak dapat meminta pertanggungjawaban pada pengurus yang melakukan. Hal ini disebabkan pengurus yang penting dapat menguntungkan perusahaannya.
Keadaan yang demikian ini jelas menimbulkan suatu persoalan hukum yang sangat penting untuk kita ketahui.
LATAR BELAKANG MASALAH
Sebagaimana yang dikatakan Lili Rasyidi, bahwa menurut Aristoteles:
Manusia adalah Zoon Politicon, artinya manusia itu selalu hidup dengan manusia lainnya dan selalu pula berorganisasi. Ini bermaknakan bahwa disamping sebagai makhluk biologis, juga makhluk sosial yaitu selalu melakukan interaksi antar sesamanya. Interaksi ini yang biasanya disebut sebagai interaksi sosial yang dilakukan manusia agar dia dapat memenuhi segala kebutuhannya. Pemenuhan kebutuhan sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.1
Selain itu Lili Rasyidi juga mengatakan, bahwa menurut Vinoradoff:
Bagi manusia, melakukan interaksi sosial itu sudah merupakan perintah alam. Adalah mustahil manusia itu dapat memenuhi segala kebutuhannya jika ia dalam keadaan terisolasi. Manusia senantiasa memerlukan kerjasama dan bantuan manusia lainnya. Kebutuhan untuk melakukan hubungan sosial dianggap sebagai kebutuhan fundamental disamping kebutuhan fundamental lainnya.2
Pendapat kedua sarjana di atas, baik Aristoteles maupun Vinogradoff tidak mungkin dapat disangkal kebenarannya. Kita harus mengakui, bahwa manusia harus berhubungan dengan manusia lainnya. Dengan adanya hubungan tersebut maka kebutuhan masing-masing individu nantinya dapat terpenuhi sesuai yang diinginkan.
Dalam kenyataan, meskipun kebutuhannya telah terpenuhi, manusia ternyata belum merasa puas terhadap sesuatu yang diperolehnya. Hal itu karena adanya sifat manusia yang selalu ingin mendapatkan sesuatu yang lebih baik dari yang diperoleh sebelumnya. Selain itu, keinginan untuk mendapatkan sesuatu yang lebih baik sesuai keinginan dan kebutuhannya, manusia senantiasa berusaha untuk meningkatkan dan mengembangkan hubungannya dengan manusia yang lain. Hubungan tersebut bisa dilakukan atas usaha sendiri maupun atas usaha bersama.
Salah satu bentuk hubungan yang dilakukan manusia atas dasar usaha bersama yang dapat kita lihat adalah dengan ada atau berdirinya Perseroan Terbatas (PT).
Perseroan Terbatas ini didirikan untuk memperoleh keuntungan yang sebanyak-banyaknya. Perseroan Terbatas dalam perkembangannya, dewasa ini telah tumbuh dengan pesat. Hal ini dapat kita lihat bahwa banyak Perseroan Terbatas yang baru didirikan. Walaupun demikian, tidak jarang juga Perseroan Terbatas yang telah didirikan mengalami kerugian sehingga terpaksa harus membubarkan Perseroan Terbatas tersebut. Dengan adanya kerugian jelas menimbulkan persoalan terutama terhadap penglunasan hutangnya.
Pada dasarnya Perseroan Terbatas adalah merupakan suatu asosiasi modal yang berbentuk hukum. Dikatakan berbentuk badan hukum karena dalam Perseroan Terbatas terdapat harta kekayaan tersendiri. Modal dalam Perseroan Terbatas terdiri atas saham atau sero. Saham atau sero ini dijual oleh perseroan terbatas pada masyarakat atau anggotanya, sehingga modalnya dapat terkumpul.
PERUMUSAN MASALAH
Sebagai badan hukum, Perseroan Terbatas dalam melakukan perbuatan-perbuatan-perbuatan hukum tidak bertindak sendiri, tetapi bertindak dengan perantaraan orang biasa yang disebut pengurus. Pengurus tersebut tidak bertindak untuk kepentingannya, melainkan untuk kepentingan dan atas nama perseroan yang diwakilinya.
Bentuk perwakilan pada badan hukum ini merupakan suatu perwakilan khusus yang ditetapkan dalam KUHD, kemudian dijabarkan di dalam anggaran dasar perseroan tersebut. Jadi perbuatan pengurus tidak dapat disamakan dengan wakil biasa atau wakil dengan surat kuasa, seperti antara manusia biasa yang diwakili oleh orang lain.
Pengurus pada Perseroan Terbatas diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham. Pengangkatan pengurus dilakukan dengan akte pendirian untuk waktu tertentu, baik itu bergaji atau tidak. Dengan pengangkatan tersebut, pengurus merupakan pemegang kuasa untuk memimpin dan mengemudikan Perseroan Terbatas.
Pemberian kuasa oleh rapat umum pemegang saham kepada pengurus dapat dilakukan, yaitu dengan upah atau secara cuma-cuma. Kalau pemberian kuasa itu pada pengurus dilakukan dengan memberi upah, maka hubungan antar pengurus dengan rapat umum pemegang saham adalah hubungan kerja.
Sebagai pemegang kuasa, pengurus mempunyai tugas untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum ke luar maupun ke dalam atas nama Perseroan Terbatas, hal itu merupakan hak dan kewajiban dari pengurus. Pengurus juga mempunyai kewenangan untuk mewakili perseroan di muka atau di luar pengadilan.
Berkenaan dengan kekuasaan yang dipegang oleh pengurus diadakanlah pembatasan, agar pengurus tidak bertindak di luar batas kekuasaannya. Kalau pengurus tersebut bertindak di luar batas kekuasaan yang diberikan kepadanya, maka pengurus harus bertanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkannya secara pribadi.
Tanggung jawab pengurus terhadap semua tindakan untuk mengurus dan menguasai perseroan yang terjelma dalam pembuatan neraca, daftar perhitungan rugi-laba serta laporan tahunan perlu diadakan pembebasan tanggung jawab. Pembebasan tersebut diberikan oleh rapat umum pemegang saham kepada pengurus. Akan tetapi pengurus juga terdiri atas saham atau sero. Saham atau sero dijual oleh Perseroan Terbatas pada masyarakat atau anggotanya, sehingga modalnya dapat terkumpul.
Dalam Perseroan Terbatas terdapat pengurus. Pengurus inilah yang nantinya melakukan perbuatan hukum. Dalam Perseroan Terbatas tanggung jawab dari anggota terbatas pada saham yang dimiliki saja dan ia tak dapat dituntut untuk bertanggung jawab sampai pada harta kekayaan pribadinya. Begitu juga Perseroan Terbatas sebagai badan hukum, hanya bertanggung jawab sampai batas kekayaan Perseroan Terbatas saja. Bila Perseroan Terbatas menderita kerugian, maka tanggung jawabnya juga hanya sebatas harta yang dimiliki Perseroan Terbatas saja.
Berdasarkan uraian di atas, disini timbul beberapa permasalahan antara lain:
Bagaimana kedudukan hukum Perseroan Terbatas menurut peraturan perundangan yang berlaku?
Bagaimana pertanggungjawaban pengurus dalam Perseroan Terbatas dan apakah adanya pengurus dalam Perseroan Terbatas itu merupakan keharusan?
Apakah yang dimaksud dengan Rapat Umum Pemegang Saham dan apa pula pengaruhnya dalam kepengurusan Perseroan Terbatas?
TUJUAN DAN MANFAAT PENULISAN
Tujuan Penulisan
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Metode Penelitian dan Penjelasan hukum dan disamping itu penulis menginginkan agar pengurus dalam Perseroan Terbatas lebih bertanggung jawab dalam perseroan terbatas sehingga produktivitas perseroan terbatas tersebut dapat meningkat serta mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda.
Manfaat Penulisan
Manfaat penulisan yang dapat diperoleh dari penulisan ini adalah:
Dengan pertanggungjawaban yang baik oleh pengurus dapat menambah kelancaran dan meningkatkan produktivitas dalam perseroan terbatas.
Memberikan pengertian kepada masyarakat yang belum mengetahui lebih banyak mengenai perseroan terbatas.
Dapat meningkatkan kepercayaan kepada pengurus lebih berhati-hati dalam melakukan tugasnya.
Bagi penulis sendiri dapat lebih memahami fungsi dan tugas pengurus dalam perseroan terbatas.
METODOLOGI
a. Pendekatan Masalah
Pendekatan masalah yang saya gunakan dalam pembahasan masalah skripsi ini adalah pendekatan yuridis. Pendekatan yuridis artinya dengan memperhatikan teori-teori ilmu hukum yang ada dan ketentuan-ketentuan hukum positif sebagai cakrawala berpikir. Dalam demikian, nantinya pembahasan yang saya lakukan dapat mudah dipahami dan sesuai dengan jurusan yang saya pilih.
b. Sumber Data
Data-data yang saya pergunakan dalam penyusunan skripsi ini saya peroleh dari studi keputusan perundangan-undangan dan harian surat kabar. Disamping itu juga menggunakan data-data yang saya peroleh dari perkuliahan selama saya belajar di Fakultas Hukum - Surabaya.
c. Prosedur Pengumpulan dan Pengolahan Data
Data-data yang saya dapatkan terlebih dulu saya kumpulkan dan kemudian saya pisah-pisahkan untuk memilih data-data yang bisa saya pergunakan. Setelah itu daya susun secara sistematis sesuai dengan bab pembahasan dari masing-masing bab dan sub bab-sub babnya.
d. Analisa Data
Dalam menganalisa data yang ada, saya menggunakan metode induksi, yaitu dengan mengkaji hal-hal yang khusus kemudian saya tarik suatu kesimpulan. Hasil dari analisa data yang saya lakukan kemudian saya cocokan dengan literatur dan peraturan hukum positif yang ada.
e. Pertanggungjawaban Sistematika
Dalam proposal ini sebagai mana umumnya, saya tempatkan penjelasan dan alasan pemilihan judul pada Bab I, judul menggambarkan unsur-unsur pokok penelitian dan dinyatakan dalam satu kalimat pernyataan bukan pertanyaan. Pernyataan tersebut logis, singkat, jelas dan mudah dipahami.
Latar belakang masalah saya tempatkan pada Bab ke II. Dalam bab ini berisi tentang gejala-gejala yang sedang terjadi disertai fakta pendukung. Gejala merupakan suatu kesenjangan antara kenyataan yang diharapkan pemecahan persoalan tersebut.
Pada Bab ke III berisi perumusan masalah yang memuat materi secara global suatu permasalahan.
Bab ke IV berisi tentang tujuan dan manfaat penulisan. Selanjutnya metodologi saya tempatkan pada bagian terakhir.
DAFTAR PUSTAKA
Lili Rasyidi, “Peranan Hukum dalam Pembangunan Nasional Indonesia”, Berta Yudha, Jakarta, 1986.
Purwo Sutjipto H M N, “Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia”, Cetakan ke IV, Djabatan, Jakarta, 1986.
Rudhi Prasetya, dan Oemar Wongsodiwiro A, “Dasar-Dasar Hukum Persekutuan”, Departemen Hukum Dagang, Fakultas Airlangga, Surabaya, 1976.
Subekti R dan Tjitrosudibio R, “Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”, Cetakan XVI, Pradnya Paramita, Jakarta, 1983.
Abdul Kadir Muhammad, “Hukum Dagang tentang Surat-Surat Berharga”, Alumni, Bandung, 1984.
Soekardono, “Hukum Dagang Indonesia”, Cet. Ke-3, Djil I, bagian ke dua, Rajawali, Jakarta, 1985.
Ali Rido, “Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum PT, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf”, cet ke-4, Alumni, Bandung, 1986.
Iting Partadireja, “Pengetahuan dan Hukum Dagang”, Erlangga, Jakarta, 1978.
Ridwan Khairandy, SH, MH, Machsun Tabroni, SH M Hum, Ery Arifuddin, SH, MH, D Johari Santoso, SH, SU, “Pengantar Hukum Dagang Indonesia”, cet ke-1, Gama Media, Yogyakarta, 1999.
Emmy Pangaribuan Simanjutak, “Hukum Dagang Surat-Surat Berharga”, cet ke-II, Seksi Hukum Dagang Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 1987.
More…
1 Lili Rasyidi, “Peranan Hukum Dalam Pembangunan Nasional”, Berita Yudha, 5 Desember 1986, h.V.
2 Ibid, h. VI.
MAKASIH, TELAH MEMBANTU MEMPERCEPAT PROSES PEMBELAJARAN DAN UGAS-TUGAS DADAKAN.... TX ALL
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus