Tampilkan postingan dengan label Pemerintah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemerintah. Tampilkan semua postingan

hadits menghibur orang-orang yang haknya dirampas di dunia

[ *Hiburan Bagi Korban Ketidakadilan Sebuah Pengadilan*

▪▪▪▪▫▫▫▫

Bisa jadi, pengadilan di dunia seringkali gagal memenangkan kebenaran. Menang kalah di pengadilan sering pula ditentukan oleh KEMAMPUAN BERSILAT LIDAH pihak yang menang itu, walau dia pihak yang salah ..

Masih ingatkah kisah Yahudi yang mencuri baju perang Khalifah Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'Anhu? Persidangan memenangkan si Yahudi hanya karena Ali Radhiyallahu 'Anhu tidak ada bukti cukup .., sementara si Yahudi pandai bersilat lidah menutupi kebohongannya.  Untuk untuk negeri kita malah lebih parah lagi, menang kalah itu juga difaktori; uang, ancaman nyawa, tekanan politik, dan lainnya. _Tentu tidak semua demikian, semoga masih banyak yg baik dan benar._

Untuk mereka yang pernah merasa dirugikan dan dizalimi dalam sebuah persidangan, janganlah bersedih ...

Coba renungkan hadits yg terdapat dalam _Shahihain_ berikut ini:

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم : (  إِنَّكُمْ تَخْتَصِمُونَ إِلَيَّ, وَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ يَكُونَ أَلْحَنَ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ, فَأَقْضِيَ لَهُ عَلَى نَحْوٍ مِمَّا أَسْمَعُ, مِنْهُ فَمَنْ قَطَعْتُ لَهُ مِنْ حَقِّ أَخِيهِ شَيْئًا, فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنَ اَلنَّارِ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Ummu Salamah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:

_"Sesungguhnya kalian mengadukan persengketaan kepadaku. Bisa jadi sebagian dari kalian lebih pandai mengemukakan alasan daripada yang lainnya, lalu aku memutuskan untuknya seperti yang aku dengar darinya._

_Maka barangsiapa yang aku berikan kepadanya sesuatu yang sebenarnya menjadi hak saudaranya, sebenarnya aku telah mengambil sepotong api neraka untuknya (yg dimenangkan itu)."_

*(HR. Bukhari dan Muslim)*

Semoga hadits ini bisa menghibur orang-orang yang haknya dirampas di dunia tapi dia lemah  .. , sebab mahkamah Allah Ta'ala di akhirat adalah pengadilan yang palin...

Apakah ini? Ppn Bphtb Pph Bbn ?

Apakah ini?
Ppn
Bphtb
Pph
Bbn
?

Pajak petambahan Nilai = 10%
BPHTB= Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan= pajak pembeli =5%
Pph 21= pajak penghasilan pasal 21= pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honor, fee marketing, dll. = 20% (sesuai pasal 26)
BBN= bea balik nama =ngurus ke BPN.

Pemerintah kita suka majakin rakyatnya ya. Dari berbagai sisi dipajaki semua.

BPJS mengeluarkan kebijakan pembatasan pengeluaran obat dari apotik

Pembatasan pengeluaran Obat oleh BPJS

Bagus Cahyono
JATAH OBAT DAN PELAYANAN TERUS MEROSOT, PENDERITA RESAH

Suasana di tempat antrian obat di ruang apotik tidak jauh beda dengan suasana di tempat antrian periksa di depan poli-poli RSUD Ibnu Sina, Gresik
Nampak sekali ekspresi keresahan yang nampak dari obrolan diantara sesama pengunjung, baik dari penderita maupun keluarga yang mengantarkan pasien berobat. Keresahan tersebut bukanlah lantaran sakit yang diderita melainkan penderitaan akibat harus bolak-balik ke rumah sakit untuk mendapatkan hak jaminan kesehatan untuk kesembuhan penyakit yang sedang diderita.
Hal tersebut dikarenakan sejak Undang-undang BPJS diberlakukan sejak 1 Januari 2014 yang lalu, BPJS mengeluarkan kebijakan pembatasan pengeluaran obat dari apotik bagi pesertanya, utamanya peserta Jaminan Kesehatan terdahulu (ASKES, ASTEK, JAMSOSTEK, JAMKESMAS). Dan dalam kurun waktu 19 hari kemarin (Sabtu, 19 Januari) diketahui sudah 2 kali pengurangan.

Pada saat mulai berlakunya JKN oleh BPJS menerapkan pengurangan jatah obat dari yang semula untuk pengobatan selama 1 bulan (30 hari) menjadi 15 hari. Sehingga yang menurut dokter Poli pasien cukup ke rumah sakit sebulan sekali terpaksa harus 2 kali.
kebijakan tersebut ternyata berubah lagi dengan pembatasan jatah obat menjadi sebatas 10 hari. “Apa-apaan ini. Masak orang sakit dipaksa harus ke rumah sakit 6 kali sebulan. Perjalanan ke sini tidak cukup 1 jam, belum antrinya, 3 kali antrian. Seenaknya saja memberi obat, lalu apa gunanya resep dokter ? ” Demikian keluhan salah seorang pasien yang ....
Selengkapnya .... 

Taman Wisata Giri Wana Tirta (Telaga Ngipik)

Giri wana Tirta yang lebih popular dengan nama Telaga Ngipik merupakan salah satu tempat wisata yang dikelola apik oleh PT Swabina Gatra, salah satu Grup dari PT Petrokimia Gresik sejak tahun 2002 silam. Nama giri wana Tirta diadopsi dari karakteristik lokasi telaga Ngipik.

Taman Wisata Giri Wana Tirta, tapi orang Gresik pada umumnya mengenal tempat tersebut dengan "Telogo Ngipik". karena memang lokasinya masuk dalam wilayah kelurahan Ngipik, kecamatan Gresik kota, tepatnya di sebelah utara pintu masuk KAWASAN INDUSTRI GRESIK (K.I.G). berada di Jl.Tri Dharma yang berjarak hanya sekitar 300 meter dari PT.PETROKIMIA GRESIK.

Dulunya Telaga Ngipik adalah bekas penambangan tanah sebagai bahan baku membuat semen oleh PT. SEMEN GRESIK, karena tiap hari dikeruk akhirnya lahan itu menjadi sebuah kubangan besar yang luasnya mencapai puluhan hektar, lalu kemudian terisi air hujan hingga akhirnya jadilah sebuah telaga.

BACA SELENGKAPNYA ]
1 komentar 

Kapan Hari Jadi Kota Gresik?

Pada akhir tahap pembahasan, maka anggota Pansus yang terdiri dari 17 orang memberikan keputusan, antara lain, 3 anggota memilih Prasasti Karang Bogem, 7 anggota memilih penobatan Sunan Giri sebagai Raja Giri, 1 anggota memilih awal kedatangan Maulana Malik Ibrahim di Gresik, 3 anggota abstain, dan 3 anggota tidak hadir. Berdasarkan hasil itulah maka dikeluarkan Surat Keputusan DPRD Tingkat II GresikNomor KPTS/30/DPRD II/1991, tanggal 1 Agustus 1991, tentang hasil keputusan rapat penentuan Hari Jadi Kota Gresik tanggal 9 Maret 1487 M (12 Rabiul Awal 894 M).

Sebagai tindak lanjutnya, maka Bupati Kepala Daerah Tingkat II Gresik mengeluarkan Surat Keputusan tanggal 2 November 1991 Nomor 248 tahun 1991 tentang penetapan Hari Jadi Kota Gresik tanggal 9 Maret 1487 M dan diumumkan dalam lembaran Daerah Kabupaten Gresik. (Soekarman, 2003)
Walaupun Hari Jadi Kota Gresik merupakan keputusan politik, namun ketika penobatan Sunan Girisebagai raja, Giri/Gresik secara teoritis sudah memenuhi kriteria sebagai sebuah kota sebagaimana yang dikemukakan oleh Max Weber dan Cooling Wood, antara lain:....

Susunan kabinet 2009-2014. Berikut nama para menteri.

1. Menko Polhukam: Djoko Suyanto
2. Menko Perekonomian: Hatta Rajasa
3. Menko Kesra: Agung Laksono
4. Menteri Sekretaris Negara: Sudi Silalahi
5. Menteri Dalam Negeri: Gamawan Fauzi 6. Menteri Luar Negeri:Marty Natalegawa
7. Menteri Pertahanan: Purnomo Yusgiantoro
8. Menteri Hukum dan HAM: Patrialis Akbar
9. Menteri Keuangan: Sri Mulyani
10. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: Darwin Saleh
11. Menteri Perindustrian: M.S Hidayat
12. Menteri Perdagangan: Mari Elka Pangestu
13. Menteri Pertanian: Suswono 14. Menteri Kehutanan: Zulkifli Hasan 15. Menteri Perhubungan: Fredy Numberi
16. Menteri Kelautan dan Perikanan: Fadel Muhammad
17. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi: Muhaimin Iskandar
18. Menteri Pekerjaan Umum: Djoko Kirmanto
19. Menteri Kesehatan: Endang Rahayu Setyaningsih
20. Menteri Pendidikan Nasional: M Nuh
21. Menteri Sosial: Salim Segaf al Jufrie 22. Menteri Agama: Suryadharma Ali
23. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata: Jero Wacik
24. Menteri Komunikasi dan Informatika: Tifatul Sembiring
25. Menteri Negara Riset dan Teknologi: Suharna Surapranata
26. Menteri Negara Koperasi dan UKM: Syarief Hasan
27. Menteri Negara Lingkungan Hidup: Gusti Muhammad Hatta,
28. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Linda Agum Gumelar,
29. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara: EE Mangindaan,
30. Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal: Helmy Faishal Zaini
31. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas: Prof. Armida Alisjahbana
32. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara: Mustafa Abubakar
33. Menteri Negara Perumahan Rakyat: Suharso Manoarfa
34. Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga: Andi Mallarangeng

ASAS-ASAS PEMERINTAHAN YANG BAIK

KATA PENGANTAR


Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT, atas karunianya penulis dapat menyusun makalah ini. makalah ini di beri judul ASAS-ASAS PEMERINTAHAN YANG BAIK dimaksudkan untuk pemenuhan atas tugas Hukum Administrasi Negara oleh dosen kami.
Dalam makalah ini topic yang dibahas dalam bab-babnya adalah garis besarnya saja, artinya sesungguhnya isi didalamnya masih harus dikembangkan.
Atas dasar yang demikian, makalah ini ditulis dengan menggunakan sistematika diantaranya pada pendahuluan dimulai dengan pembahasan pengertian dari Ilmu Administrasi Negara dalam arti luas dengan unsurnya dan diikuti pengertian Hukum Administrasi Negara dalam arti luas dengan unsurnya dan diikuti pengertian Hukum administrasi Negara secara luas dan sempit. Kemudian juga disertai latar belakang dari ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK. Berikutnya juga berisi pendapat para sarjana dan kaitan antara asas-asas umum pemerintahan yang baik di dalam Otonomi Daerah.
Sejak Undang-Undang No. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan Undang-Undang No. 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah disahkan banyak reaksi dan aksi dari berbagai kalangan.
Nampaknya semua pihak diharap dapat bantu membantu agar kita tidak tergelincir dalam luka lama lagi. Penulis menyadari benar bahwa banyak karya tulis mengenai Hukum Administrasi Negara. Dengan berbagai problemanya yang dihasilkan oleh pakar dan ilmuwan yang mendalami ilmu tersebut. Keadaan yang demikian kiranya merupakan hal yang sangat menggembirakan, karena itu karya tulis ini hendaknya harus dilihat sebagai upaya kecil yang mungkin tidak besar artinya. Ini hendaknya harus dilihat sebagai upaya kecil yang mungkin tidak besar artinya dalam memperkaya wacana tentang Hukum Administrasi Negara. Penulis hanya bisa berharap semoga ada manfaatnya.
Dalam pada itu penulislah yang pertama-tama mengakui bahwa makalah ini jauh dari sempurna. Bahkan juga tidak lengkap untuk karena itu jika sedang pembaca sudi menyampaikan kritik membangun dan saran-saran positif guna menyempurnakan makalah ini, penulis akan sangat berterima kasih.
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ...........................................................................................................
Daftar Isi ....................................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang .................................................................................
1.2. Rumusan Masalah .............................................................................
1.3. Kerangka Teori ................................................................................
BAB II PEMBAHASAN
2.1. Penyebab Timbulnya Otonomi Daerah ...............................................
2.2. Permasalahan-Permasalahan yang Muncul Setelah Pemberlakuan Otonomi Daerah
2.3. Antisipasi Terhadap Problem yang Terjadi Akibat Pemberlakuan Otonomi Daerah yang Mendadak.........................................................................................................
BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan .......................................................................................
3.2. Saran-Saran .....................................................................................
DAFTAR PUSTAKA

Thank to- -  Mode - -Testimoni | Standar Ukuran |

ASAS-ASAS PEMERINTAHAN YANG BAIK

KATA PENGANTAR

Dengan mengucapkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat dan karunia-Nya makalah mengenai ASAS-ASAS PEMERINTAHAN YANG BAIK ini dapat terselesaikan. Makalah ini membahas bagaimana penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik di dalam pelaksanaan OTONOMI DAERAH. Dalam makalah ini diberikan pula tentang latar belakang dan gagasan serta realisasi asas-asas umum pemerintahan yang baik yang terdapat di Indonesia.


Pada kesempatan ini perkenankanlah penulis menyampaikan banyak terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam penyelesaian tugas ini baik material maupun moril.
Penulis menyadari dalam penyusunan makalah ini belum dapat disajikan secara sempurna. Oleh karena itu penulis mengharapkan masukan dan kritik yang konstruktif dari pembaca guna koreksi bagi penulis agar penulisan makalah selanjutnya bisa lebih baik.
Akhir kata penulis minta maaf apabila makalah ini banyak kekurangannya semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.



DAFTAR ISI

Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang
Perumusan Masalah
Kerangka Teori
BAB II PEMBAHASAN
Kesiapan Daerah Dalam Menghadapi Era Otonomi
Ketimpangan yang Harus Dihadapi Pada Era Otonomi
Upaya Pejabat Daerah Dalam Menghadapi Ketimpangan
Yang Terjadi
Kemampuan Pejabat Dalam Mengatur Perimbangan Keuangan Daerah dan Pusat
BAB III PENUTUP
Kesimpulan
Saran-Saran

DAFTAR PUSTAKA

Wiremesh murah hubungi Afandi - 081233336118. - Ada juga besi beton murah.

Jasa Pembuatan Pagar, Kanopi (+Renovasi)
WA ke 081233336118