Pada akhir tahap pembahasan, maka anggota Pansus yang terdiri dari 17 orang memberikan keputusan, antara lain, 3 anggota memilih Prasasti Karang Bogem, 7 anggota memilih penobatan Sunan Giri sebagai Raja Giri, 1 anggota memilih awal kedatangan Maulana Malik Ibrahim di Gresik, 3 anggota abstain, dan 3 anggota tidak hadir. Berdasarkan hasil itulah maka dikeluarkan Surat Keputusan DPRD Tingkat II GresikNomor KPTS/30/DPRD II/1991, tanggal 1 Agustus 1991, tentang hasil keputusan rapat penentuan Hari Jadi Kota Gresik tanggal 9 Maret 1487 M (12 Rabiul Awal 894 M).
Sebagai tindak lanjutnya, maka Bupati Kepala Daerah Tingkat II Gresik mengeluarkan Surat Keputusan tanggal 2 November 1991 Nomor 248 tahun 1991 tentang penetapan Hari Jadi Kota Gresik tanggal 9 Maret 1487 M dan diumumkan dalam lembaran Daerah Kabupaten Gresik. (Soekarman, 2003)
Walaupun Hari Jadi Kota Gresik merupakan keputusan politik, namun ketika penobatan Sunan Girisebagai raja, Giri/Gresik secara teoritis sudah memenuhi kriteria sebagai sebuah kota sebagaimana yang dikemukakan oleh Max Weber dan Cooling Wood, antara lain:....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar