3. Kerjasama dalam Bidang Kehidupan
Pertahanan dan Keamanan Negara
Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa ”Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” Selain itu, pada pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga menyebutkan bahwa, ”Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
Bela negara adalah sikap mental yang dimiliki seseorang atau sekelompok orang untuk ikut serta dalam usaha melindungi dan mempertahankan keberadaan bangsa dan negara. Bagi bangsa Indonesia, bela negara adalah hak dan kehormatan sebagai warga negara sekaligus merupakan kewajiban hukum yang harus dijalani oleh setiap warga negara.
Kesadaran bela negara mengembangkan nilai kenegaraan yang diperuntukkan pada pembangunan Sistem Pertahanan Negara yang terdiri dari 5 nilai dasar bela negara, yaitu :
(1) cinta tanah air;
(2) kesadaran berbangsa dan bernegara;
(3)
keyakinan Pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara;
(4) rela berkorban
untuk bangsa dan negara; dan
(5) memiliki kemampuan awal bela negara fisik
maupun non fisik.
Beberapa contoh bela negara dalam kehidupan sehari-hari
antara lain sebagai berikut.
- Mengembangkan sikap tenggang rasa dan tolong membantu antar warga negara masyarakat.
- Bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat
- Meningkatan kegiatan gotong royong dan semangant persatuan dan kesatuan
- Menjaga keamanan lingkungan melalui kegiatan siskamling/ronda
- Menciptakan suasana rukun, damai, dan tentram dalam masyarakat
- Menghargai adanya perbedaan dan memperkuat persamaan yang ada
- Menjaga keamanan kampung secara bersama-sama
- Selalu aktif dalam kegiatan sosial seperti kerja bakti, dll
Tidak ada komentar:
Posting Komentar