4. Kerjasama dalam Bidang Kehidupan Beragama
Pasal 29 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi, ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.” Ketentuan pasal tersebut mengandung pengertian adanya jaminan negara atas hak kebebasan penduduk untuk memeluk agama dan dan beribadah menurut agama yang dianutnya.
Kerjasama antarumat beragama dalam berbagai bidang kehidupan dilakukan untuk mewujudkan kerukunan hidup. Kerjasama antarumat beragama ditandai dengan adanya sikap-sikap sebagai berikut.
- Saling menghormati umat seagama dan berbeda agama;
- Saling menghormati lembaga keagamaan yang seagama dan berbeda agama;
- Sikap saling menghormati hak dan kewajiban umat beragama.
Dalam mengembangkan sikap kerjasama
di berbagai bidang kehidupan masyarakat, setiap warga negara harus menghindari
sikap tidak terpuji seperti di bawah ini.
- Sikap fanatik sempit, yaitu sifat yang merasa diri sendiri paling benar.
- Sikap individualis, yaitu sifat yang lebih mendahulukan kepentingan sendiri.
- Sikap eksklusivisme, yaitu sikap selalu memisahkan diri dari kehidupan sosial di masyarakat karena adanya jurang pemisah akibat perbedaan suku bangsa, adat istiadat, agama, dan bahasa daerah.
- Sikap primordialisme, yaitu perasaan kesukuan yang berlebihan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar