Istilah perusahaan dan atau badan usaha dapat kita jumpai pada berbagai sumber dan kesempatan di berbagai tempat. Kita sering menjumpai kedua istilah itu di koran, di buku, pada papan nama perusahaan di pabrik atau di kantor, pada pembungkus suatu produk, di televisi, di radio, dan lainnya.
Kata perusahaan dan badan usaha seringkali digunakan secara bergantian untuk maksud yang sama. Padahal, kedua kata itu memiliki pengertian yang berbeda.
Perusahaan merupakan unit teknis yang bertujuan untuk produksi. Adapun badan usaha merupakan unit juridis yang bertujuan mendapatkan keuntungan. Ini berarti perusahaan itu pada dasarnya merupakan unit teknis dari suatu badan usaha untuk mencapai tujuannya mendapatkan keuntungan.
Sebagai unit teknis, kegiatan perusahaan dapat kita jumpai di pabrik-pabrik karena di pabriklah dilakukan kegiatan produksi. Berbeda dengan perusahaan, pusat kegiatan badan usaha dapat kita jumpai di kantor. Meskipun demikian, tidak sedikit lokasi kegiatan perusahaan dan badan usaha bersama-sama di satu tempat atau gedung.
Bagaimana seorang pengusaha memutuskan untuk menentukan perusahaan dan badan usaha yang tepat?
Seorang pengusaha untuk memulai suatu usaha harus memilih bidang usaha apa yang paling tepat dilakukan. Dia harus memilih bidang usaha yang sesuai dengan kemampuannya, baik dana maupun manajemennya. Faktor penting yang juga harus diperhatikan ialah apakah bidang usaha itu mampu memberikan keuntungan dalam jangka panjang. Berdasarkan hal-hal tersebut, dia dapat memilih perusahaan apa yang akan dibangunnya dan badan usaha apa yang sesuai untuk perusahaannya itu. Badan usaha yang dipilih akan menentukan risiko tanggung jawabnya sebagai pemilik perusahaan.
1. Jenis Perusahaan Menurut Lapangan Usaha
Adanya berbagai jenis barang mencerminkan adanya berbagai jenis perusahaan.
Ada perusahaan sepatu, perusahaan minyak, perusahaan roti, dan sebagainya. Jika kita amati kegiatan ekonomi masyarakat, ternyata banyak sekali jenis perusahan yang terlibat di dalamnya. Mengingat banyaknya jenis perusahaan, kita dapat membedakannya menurut lapangan usahanya, yaitu: perusahaan agraris, perusahaan ekstraktif atau pertambangan, perusahaan manufaktur, perusahaan perdagangan, dan perusahaan jasa.
a. Perusahaan Agraris
Makanan kita terdiri atas makanan pokok (nasi, jagung, atau sagu) dan lauk pauknya (sayur dan ikan/daging).
Dari mana kita memperoleh bahan dasar makananmu itu? Kita akan berterima kasih kepada petani, nelayan, atau peternak. Petani, nelayan, atau peternak dapat memproduksi padi untuk nasi, jagung, atau sagu, sayurmayur, hewan ternak dengan memfungsikan tanah sebagai faktor produksi utamanya. Perusahaan agragris ialah perusahaan yang aktivitas produksinya menggunakan daya dukung tanah sebagai faktor utama. Perusahaan ini hanya mengolah alam untuk menghasilkan barang baru.
Misalnya pertanian, perikanan, peternakan semuanya menggunakan lahan tanah.
b. Perusahaan Ekstraktif
Indonesia terkenal sebagai negara yang memiliki kekayaan alam melimpah. Minyak, emas, dan jenis tambang lainnya merupakan kekayaan alam yang dimiliki negara kita. Oleh karena itu, banyak perusahaan yang melakukan penambangan minyak, emas, dan jenis tambang lainnya. Perusahaan tersebut dikategorikan sebagai perusahaan ekstraktif atau perusahaan pertambangan. Perusahaan ekstraktif ialah usaha produksi yang menggali dan mengumpulkan barang-barang yang telah disediakan alam sehingga dapat menyediakan barang yang diperlukan sebagai bahan baku untuk diolah lebih lanjut, misalnya pertambangan, penebangan kayu, pengambilan kekayaan laut.
c. Perusahaan Industri dan Kerajinan
Perusahaan industri dan kerajinan ialah usaha produksi yang menghasilkan barang jadi atau setengah jadi dengan cara mengolah bahan mentah dan bahan penolong, misalnya industri tekstil (industri barang setengah jadi) dan industri rokok (industri barang jadi). Perusahaan industri terdiri atas perusahaan yang memproduksi barang yang sudah berubah bentuk dan sifatnya.
d. Perusahaan Perdagangan
Perdagangan ialah kegiatan jual beli barang tanpa mengubah/mengolah barang tersebut. Toko eceran, warung, kedai, dan tempat penjualan lainnya merupakan bentuk perusahaan perdagangan.
e. Perusahaan Jasa
Perusahaan ini memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memerlukannya. Produk jasa berbeda dengan produk barang. Jasa umumnya tidak berwujud. Waktu produksi dan konsumsi bersamaan. Beberapa contoh jasa antara lain salon kecantikan, jasa angkutan, jasa bank, jasa pegadaian, jasa telekomunikasi, jasa bimbingan belajar, pengiriman surat atau barang, dan lainnya.
2. Bentuk Hukum Badan Usaha
Badan usaha merupakan unit juridis yang bertujuan mendapatkan keuntungan atau laba. Untuk mencapai tujuannya mendapatkan keuntungan, badan usaha menggunakan atau memiliki perusahaan guna menyelenggarakan kegiatan produksi, menyalurkan, dan menjual produknya ke pasar atau konsumen. Satu badan usaha bisa saja memiliki lebih dari satu perusahaan.
Ada berbagai bentuk badan usaha. Bentuk-bentuk badan usaha tersebut dapat digolongkan dari berbagai aspek, misalnya kepemilikan modal, besar kecilnya usaha, dan tanggung jawab pemiliknya. Pada kesempatan ini kita akan melihat bentuk badan usaha berdasarkan tanggung jawab pemiliknya.
Berdasarkan tanggung jawab pemiliknya, badan usaha dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu (1) badan usaha yang pemiliknya bertanggung jawab tak terbatas, (2) badan usaha yang pemiliknya bertanggung jawab terbatas, dan (3) badan usaha yang sebagian pemiliknya bertanggung jawab tak terbatas dan sebagian lagi bertanggung jawab terbatas. Dari sini dapat dikelompokkan lagi menjadi (1) badan usaha milik swasta (BUMS), (2) badan usaha milik negara, dan (3) koperasi.
Untuk menentukan bentuk badan usaha, perlu diperhatikan (1) tujuan, besar kecilnya perusahaan, jumlah dan struktur permodalan, risiko yang diinginkan oleh pemilik, sistem pembagian laba yang diinginkan, dan sistem manajemen/kepemimpinan, serta memahami karakteristik setiap badan usaha.
Penentuan badan usaha juga berpengaruh kepada keuntungan yang akan dicapai.
a. Badan Usaha Milik Swasta
Bentuk-bentuk BUMS antara lain Perusahaan Perseroan (PO), Perseroan Firma (Fa), Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), dan Yayasan.
1) Perusahaan Perseorangan
Sesuai dengan namanya, perusahaan ini dimiliki oleh perseorangan. Modalnya milik pribadi (baik aset pribadi maupun pinjaman dengan tanggung jawab pribadi). Bentuk perusahaannya sangat sederhana, tetapi tidak berarti selalu merupakan perusahaan kecil.
Perusahaan ini dipimpin langsung oleh pemiliknya dan keuntungan menjadi keuntungaan pemilik. Dalam perusahaan ini, kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan kadang tidak terpisahkan. Semua kerugian menjadi tanggung jawab pemilik. Setiap orang dapat mendirikan perusahaan perseorangan jika sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan pemerintah.
Keuntungan Perusahaan Perseorangan;
(1) persyaratan mendirikannya mudah
(2) keuntungan menjadi milik sendiri
(3) rahasia perusahaan terjamin
(4) pajak rendah
(5) pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cepat karena tidak perlu musyawarah
(6) jika terdaftar, dapat memperoleh kredit bank dengan mudah
(7) lebih berpeluang mengembangkan perusahaan
Kelemahan Perusahaan Perseorangan
(1) kemampuan tenaga dan modal terbatas karena hanya didirikan sendiri
(2) tanggung jawab pemilik tidak terbatas
(3) kesinambungan perusahaan kurang terjamin
(4) semua risiko ditanggung sendiri
2) Perseroan Firma (Fa)
Perusahaan didirikan oleh beberapa orang dengan cara menggabungkan modal dan tenaga. Pendiriannya dilakukan di depan notaries sehingga ada akta pendirian perusahaan. Pemilik firma biasanya mereka yang saling kenal. Maju mundurnya firma ditentukan bersama. Para pendiri perusahaan merupakan pemilik sekaligus pemimpin perusahaan. Jika kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup utang perusahaan, kreditur dapat menuntut sampai ke kekayaan pribadi pemiliknya. Firma akan berakhir jika salah seorang pendirinya mengundurkan diri atau meninggal.
Keunggulan Firma:
(1) kesinambungan firma lebih terjamin karena tidak bergantung pada satu orang
(2) dapat mengadakan pembagian kerja sesuai dengan keahlian para pemilik
(3) dapat mengumpulkan modal yang lebih besar
(4) risiko ditanggung bersama pemilik
Kelemahan Firma:
(1) kemungkinan terjadinya perbedaan pendapat di antara pendiri
(2) kecerobohan seorang pendiri akan berakibat pada pendiri lainnya
(3) pengambilan keputusan lambat karena harus musyawarah
3) Perseroan Terbatas (PT)
PT biasanya didirikan oleh beberapa orang. Seluruh pemiliknya mempunyai tanggung jawab yang terbatas. Modalnya biasanya terbagi atas saham-saham. Besarnya pemilikan saham menentukan banyaknya suara dalam rapat pemegang saham.
Tanggung jawab pemilik saham sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.
PT dapat berstatus badan hukum jika didirikan di depan notaries. Dan akta notaries tersebut didaftarkan ke Departemen Kehakiman untuk disahkan dan diumumkan dalam berita Negara.
PT dipimpin oleh pengurus yang disebut direksi. Dalam melakukan tugasnya, direksi diawasi oleh komisaris. Kekuasaan tertinggi PT berada di tangan Rapat Umum Pemegang Saham. Rapat ini memilih direksi dan komisaris serta menentukan program secara garis besar dan mensahkan rugi laba perusahaan.
Menurut sifatnya, PT terbagi dua kelompok, PT tertutup jika saham tidak bisa diperjualbelikan secara umum dan PT Terbuka jika sahamnya dapat diperjualbelikan, biasanya di pasar modal (bursa efek). PT Terbuka biasa disingkat PT Tbk.
Keunggulan PT:
(1) pemilik dan pengurus terpisah
(2) mudah memperbesar modal dengan menjual atau mengeluarkan saham
(3) pemilik saham dapat sewaktu-waktu mimindahkan modalnya kepada orang lain karena saham dapat diperjualbelikan
(4) tanggung jawab pemilik terbatas pada saham yang ditanam sehingga kalau perusahaan rugi, pemilik tidak turut menanggung sampai pada harta pribadi
(5) kesinambungan perusahaan lebih terjamin karena tidak bergantung pada seseorang
Kelemahan PT:
(1) biaya pendirian besar
(2) waktu yang diperlukan untuk mendirikan perusahaan lama
(3) biaya operasional organisasi besar
(4) pajak dikenakan pada keuntungan perseroan dan keuntungan yang dibagi-bagi (deviden)
(5) untuk memimpin PT relatif lebih sulit
(6) rahasia perusahaan kurang terjamin
4) Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap/CV) merupakan perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang yang terdiri atas peserta yang memiliki tanggung jawab terbatas dan peserta yang memiliki tanggung jawab tak terbatas. Dilihat dari tanggung jawabnya, CV terdiri atas:
(1) peserta aktif: memiliki tanggung jawab penuh atas perusahaan, memimpin jalannya perusahaan, jika CV bangkrut, asset pribadinya digunakan untuk melunasi hutang perusahaan;
(2) peserta pasif: memiliki tanggung jawab terbatas sesuai dengan modal yang dimasukkan ke dalam perusahaan. Jika CV bangkrut, dia dapat meminta modalnya kepada peserta aktif. Peserta pasif disebut juga peserta diam atau peserta komanditer.
Pendirian CV harus dilingkapi dengan akta notaris.
Kelebihan CV:
(1) pendiriannya mudah
(2) kebutuhan modal lebih mudah dipenuhi
(3) pengelolaan perusahaan bisa lebih baik daripada perseroan perorangan
Kelemahan CV:
(1) tanggung jawab anggota tidak sama
(2) adanya tanggung jawab tidak terbatas dari sekutu aktif
(3) ada kesulitan bagi peserta pasif untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan
5) Yayasan
Yayasan ialah bentuk badan usaha yang bergerak di bidang bersifat sosial.
Keuntungan yang diperoleh yayasan hanya sekadar untuk menutupi biaya yang dikeluarkan dalam usaha sosialnya.
Pendirian yayasan harus berdasarkan akta notaris. Pendiri yayasan tidak mempunyai hak atas kekayaan dari yayasan. Oleh karena itu, semua pendiri yayasan memiliki tanggung jawab yang terbatas terhadap yayasan tersebut.
b. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sesuai dengan namanya, perusahaan ini adalah milik negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara, BUMN dikelompokkan menjadi tiga, yaitu Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero).
Adapun tujuan pemerintah mendirikan sebuah BUMN ialah:
(1) menyelenggarakan kepentingan umun dan pelayanan jasa kepada masyarakat
(2) memupuk salah satu sumber penerimaan negara
(3) mencegah terjadinya monopoli oleh swasta
(4) memperluas jaringan kerja
1) Perusahaan Jawatan
Perusahaan negara yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara yang tidak terpisahkan dan merupakan bagian dari suatu departemen. Usahanya bersifat pelayanan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Perjan dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat oleh Menteri departemen yang bersangkutan. Dengan demikian, seorang Kepala Perjan bertanggung jawab kepada Menteri tersebut. Kepala Perjan adalah pegawai negeri.
Perjan ternyata selalu merugi. Oleh sebab itu, sejak tahun 1998, pemerintah tidak lagi menyelenggarakan Perjan. Perjan yang ada kemudian diubah bentuknya menjadi Perum maupun Persero. Contohnya Perjan Kereta Api diubah menjadi Perum Kereta Api (Perumka), Perjan Kehutanan diubah menjadi Perum Perhutani.
2) Perusahaan Umum
Modal Perum diperoleh dari kekayaan negara yang telah dipisahkan (bukan dari dana suatu departemen) dan tidak terbagi atas saham-saham. Tujuan utama pendirian Perum ialah memberikan pelayanan kepada kepentingan umum di bidang produksi, distribusi, konsumsi sekaligus untuk meraih keuntungan.
Perum mempunyai nama, kekayaan, dan kebebasan bergerak seperti perusahaan swasta, mengadakan perjanjian kontrak, dll. Perum berbadan hukum. Pemimpin dan direksi diangkat oleh Menteri departemen yang bersangkutan.
Pegawainya berstatus pegawai Perum yang diatur secara khusus, tidak sama dengan PNS. Contohnya, Perumka.
3) Perusahaan Perseroan
Salah satu bentuk badan usaha negara yang membuka kesempatan kepada masyarakat umum untuk ikut memiliki atau menanamkan modalnya dalam perusahaan tersebut.
Oleh karena itu, modal persero dalam bentuk saham-saham.
Status perusahaan berbadan hukum.
Pemimpin perusahaan diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham. Kinerja pemimpin perusahaan diawasi oleh dewan komisaris. Pegawainya berstatus pegawai negeri biasa. Contoh, PT Pelni, PT Garuda Indonesia.
4) Perusahaan Daerah
Perusahaan daerah dikelola oleh pemerintah daerah. Perusahaan daerah pada dasarnya berbentuk seperti perum atau persero. Ketentuan-ketentuan dan prinsip-prinsip manajemen maupun organisasi perusahaan daerah diatur dengan peraturan daerah (perda), yang pada prinsipnya tidak berbeda dengan perum atau persero. Contohnya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Bank Pembangunan Daerah (BPD).
c. Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha rakyat. Koperasi berasal dari kata co operative yang berarti usaha bersama. Koperasi merupakan kumpulan orang-orang yang ingin menolong diri sendiri dan sesama anggota melalui usaha bersama. Anggota koperasi bersifat sukarela.
Koperasi adalah suatu usaha yang dilakukan oleh sekelompok orang dengan prinsip kebersamaan dan berazaskan kekeluargaan untuk mencapai tujuan tertentu, yaitu memenuhi kebutuhan.
Dari Buku Sekolah
Terima kasih:-- Mode - | - | Testimoni | Standar Ukuran | - Persewaan Alat Pesta
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus