Paradigma Isu Kesehatan
Berbicara tentang jaminan sosial, termasuk jaminan kesehatan, maka yang pertama kali perlu untuk didudukkan adalah bahwa hal tersebut merupakan kewajiban negara, bukan kewajiban pribadi atau kelompok masyarakat. Sebagai kewajiban negara, maka wajib hukumnya dilaksanakan, tak boleh diabaikan, apatah lagi jika sengaja ditinggalkan sembari dialihkan kepada warga negara baik kepada pribadi atau kelompok masyarakat.
Jaminan sosial bukan asuransi sosial !
Jaminan sosial itu gratis
Asuransi sosial itu berbayar
Di era JKN kekinian, masyarakat diwajibkan untuk saling membiayai pelayanan kesehatan di antara mereka melalui program asuransi. Alhasil, didepan mata kita menyaksikan sebuah kebijakan yang telah mengubah kewajiban negara yang seharusnya menjamin hak rakyat atas kesehatan dihilangkan. Kata “hak” beralih menjadi “kewajiban” atas rakyat. Parahnya lagi, kewajiban tersebut berkonsekuensi hukum, dimana rakyat yang gagal menunaikan kewajibannya membayar premi asuransi akan dikenakan sanksi hukum.
Jika ditilik lebih dalam lagi, kebijakan seperti ini telah memposisikan hak sosial rakyat menjadi sebuah komoditas bisnis. Rakyat dalam kondisi dieksploitasi oleh negaranya sendiri demi keuntungan pengelola asuransi. Posisi rakyat yang awalnya merupakan sentral subtansial direduksi menjadi marjinal residual. Sementara kepentingan bisnis mendapat posisi utama sebagai sentral substansial.
----
# catatan pinggir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar