Istilah-istilah dalam bidang Sastra
Biografi : riwayat hidup yang ditulis oleh orang lain.
Diskriminatif : pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara (berdasarkan warna kulit, golongan suku, agama, ekonomi, dan sebagainya).
Diskusi : pertemuan ilmiah untuk bertukar pikiran mengenai suatu masalah.
Edukatif : bersifat mendidik.
Ekspresi : pengungkapan atau proses menyatakan maksud, gagasan, perasaan, dan sebagainya.
Fakta : hal (keadaan, peristiwa) yang merupakan kenyataan; sesuatu yang benar-benar ada atau terjadi.
Generalisasi : perihal membentuk gagasan atau simpulan umum dari suatu kejadian, hal, dan sebagainya.
Identitas : ciri-ciri atau keadaan khusus seseorang atau jati diri.
Implementasi : pelaksanaan; penerapan.
Informasi : pemberitahuan kabar.
Intonasi : ketepatan tinggi rendah nada.
Kaderisasi : hal mendidik menjadikan seseorang menjadi kader.
Kritik : kecaman atau tanggapan, kadang-kadang disertai uraian atau pertimbangan baik buruk terhadap hasil karya atau pendapat.
Kualitas : tingkat baik buruk sesuatu; kadar.
Mahir : sangat terlatih.
Mimik : peniruan dengan gerak anggota badan dan raut muka.
Nada : tingi rendah bunyi.
Paradigma : kerangka berpikir.
Program : acara
Proposal : rencana yang dituangkan dalam bentuk rancangan kerja.
Telekomunikasi : komunikasi jarak jauh melalui kawat (telegrap, telepon) dan radio.
Produksi Tas Sidoarjo : Tas.Omasae.com
Jasa Pembuatan Pagar : Pagar.Omasae.com
dari buku sekolah
Penjualan Angsuran dengan Tukar Tambah (Trade in)
Menurut Hadori Yunus (1987:128) dalam buku Akuntansi Keuangan Lanjutan yang dimaksud pertukaran yaitu:
Apabila penjualan menyerahkan barang baru dengan perjanjian angsuran sedang pembayaran pertama (down payment) dari pembeli berupa penyerahan barang bekas. Barang-barang bekas tersebut dinilai atas dasar perjanjian yang telah diadakan antara penjual dan pembeli.
Bagi si penjual meskipun ia sudah terikat dengan perjanjian penjualan angsuran yang telah dibuat tetapi untuk lebih aman maka barang yang terutama dari penukaran tadi harus dinilai kembali dengan memperhatikan kemungkinan adanya perbaikan, serta tingkat laba yang diharapkan dari penjualan barang bekas tersebut.
Dalam hal ini terhadap barang-barang yang diterima harus dicatat sebesar harga penilaian yang dianggap sebagai cost. Sedangkan jumlah harga barang yang diterima menurut tawar-menawar dalam perjanjian trade in, bukan merupakan cost tetapi merupakan harga pertukaran.
Contoh:
Sebuah dealer menjual sebuah motor dengan harga pokok Rp 9.600.000,00, dijual kepada pembeli dengan perjanjian penjualan angsuran seharga Rp 9.900.000,00. Sebagai pembayaran pertama (down payment) si pembeli menyerahkan sebuah sepeda motor bekas dan disetujui dengan harga Rp 5.600.000,00. Diperkirakan biaya-biaya yang dipertukarkan untuk perbaikan sepeda motor bekas tersebut berjumlah Rp 360.000,00, sedangkan harga penjualan normal setelah diperbaiki adalah Rp 5.240.000,00. Dealer tersebut mengharapkan laba normal sebesar 25% dari harga penjualan sepeda motor bekas. Berdasarkan perhitungan tersebut maka jumlah yang diperlukan untuk mencatat transaksi pertukaran itu oleh dealer disusun sebagai berikut:
Perhitungan:
Harga pertukaran kendaraan bekas Rp 5.600.000,00
Harga penilaian terhadap mobil bekas:
* Harga jual sesudah diperbaiki Rp 5.240.000,00
* Ongkos perbaikan Rp 360.000,00
(dikurangi):
* Laba normal yang diharapkan
Penjualan kembali kendaraan
(25% x Rp 5.240.000,00) Rp 1.310.000,00
Rp 1.670.000,00
Rp 3.570.000,00
Rp 2.030.000,00
.... Lebih lengkap tentang Penjualan Angsuran
.
Bunyi Lonceng - (Cerpen)
Hikayat Inderaputra - (Sastra Melayu Klasik)

Gesang Martohartono - Sebuah Legenda Maestro Keroncong

WS Rendra, budayawan dan penyair ternama - meninggal dunia dalam usia 74 tahun

WS Rendra, budayawan dan penyair ternama yang kerap dijuluki sepada bagai "Burung Merak", meninggal dunia dalam usia 74 tahun, kamis malam 6 Agts 2009,di kediaman putrinya Clara Shinta di Kompleks Perumahan Pesona Kayangan, Depok. Rendra,lahir di Solo 7 November 1935
Nama panggilan : W.S. Rendra
Nama lengkap : Willibrordus Surendra Broto Rendra
Lahir : Solo, 7 November 1935
Pendidikan :
- SMA St. Josef, Solo
- Fakultas Sastra dan Kebudayaan UGM, Yogyakarta
- American Academy of Dramatical Art, New York, USA
Karya-karya:
1. Drama
- Orang-Orang di Tikungan Jalan
- Sekda dan Mastodon dan Burung Kondor
- Oedipus Rex
- Kasidah Barzanji
- Perang Troya Tidak Akan Meletus
2. Sajak/Puisi
- Jangan Takut Ibu
- Balada Orang-Orang Tercinta (Kumpulan Sajak)
- Rick dari Corona
- Potret Pembangunan dalam Puisi
- Bersatulah Pelacur-Pelacur Kota Jakarta
- Pesan Copet kepada Pacarnya
- Rendra: Ballads and Blues Poem (Terjemahan)
- Perjuangan Suku Naga
- Blues untuk Bonnie
- State of Emergency
- Sajak Seorang Tua tentang Bandung Lautan Api
- Mencari Bapak
- Rumput Alang-Alang
- Surat Cinta
Penghargaan:
- Hadiah Puisi dari Badan Musyawarah Kebudayaan Nasional (1957)
- Anugerah Seni dari Departemen P & K (1969)
- Hadiah Seni dari Akademi Jakarta (1975)
dari buku sekolah
Pengertian Tari (Seni Tari)

Produksi Tas Sidoarjo : Tas.Omasae.com
Jasa Pembuatan Pagar : Pagar.Omasae.com
Untuk menjadi bentuk yang nyata maka Suryo mengedepankan tentang tari dalam ekspresi subyektif yang diberi bentuk obyektif (Meri:1987, 12). Dalam upaya merefleksikan tari kedua tokoh sejalan.
Syarat Sebagai Konsultan Perencana

Hubungan Konsinyor dan Konsinyi dalam Konsinyasi

Undang-undang keagenan mengatur penetapan perjanjian atau ketentuan-ketentuan yang biasanya mencakup hal-hal sebagai berikut:
- komisi penjualan atau laba penjualan yang harus diberikan kepada pihak konsinyi
- syarat pembayaran dan penyerahan barang
- pemeliharaan dan penyimpanan serta penanganan persediaan barang konsinyasi dan hasil penjualannya
- syarat kredit yang harus diberikan untuk pihak konsinyi pada para langganan
- pengumpulan piutang dan tanggung jawab atas kerugian karena piutang tidak dapat ditagih
- penyelesaian keuangan oleh pihak konsinyi kepada konsinyor dan bentuk serta jangka waktu (periode)
- laporan yang harus dikirimkan oleh konsinyi
Selain beberapa ketentuan yang terdapat dalam perjanjian di antara kedua pihak tersebut, undang-undang keagenan juga mengatur ketetapan hak dan kewajiban kedua pihak, yaitu:
1) Hak-hak komisioner
a. Komisioner berhak untuk mendapatkan komisi dan pergantian biaya yang dikeluarkan sesuai dengan jumlah yang diatur dalam perjanjian kedua pihak.
b. Pada batas tertentu biasanya komisioner berhak memberikan jaminan terhadap barang-barang yang dijual
c. Untuk menjamin pemasaran barang, komisioner berhak memberikan syarat pembayaran kepada langganan, meskipun pengamat memberikan batasan-batasan yang dinyatakan dalam perjanjian.
2) Kewajiban komisioner
a. Melindungi keamanan dan keselamatan barang yang dikirimkannya dari pihak pengamat (konsinyor).
b. Mematuhi dan berusaha menjual semaksimal mungkin barang-barang milik pengamat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian.
c. Mengelola secara terpisah baik dari segi pisik maupun administrasi terhadap barang milik pengamat, sehingga identitas barang tersebut tetap dapat diketahui setiap saat.
d. Membuat laporan periodik tentang barang yang diterima, barang yang berhasil dijual dan barang yang masih dalam persediaan serta mengadakan penyelesaian keuangan seperti dinyatakan dalam perjanjian.
Adapun keuntungan-keuntungan dari penjualan konsinyasi dari kedua pihak sebagai berikut:
1) Bagi pihak consignor
a. Untuk memperluas daerah pemasaran, terutama jika:
- barang itu merupakan barang diintroduksir dan permintaan akan produk tidak diketahui
- penjualan tahun lalu tidak menguntungkan bagi agen penjualan
- barang itu mahal
- fluktuasi harga atau produk tidak tahan lama
b. Konsinyor dapat memperoleh spesialis penjualan.
Imbalan ini untuk jasa seperti ini hanya berupa komisi, yang dapat persentase harga jual atau dapat juga berupa jumlah yang tetap untuk setiap unit yang terjual.
2) Bagi pihak consignee
a. Pihak konsinyi terlepas dari resiko kegagalan dari barang itu atau resiko penjualan dengan rugi, faktor ini sangat penting bagi produk baru.
b. Resiko kerusakan pisik dan fluktuasi harga dapat dihindari
c. Kebutuhan modal kerja berkurang, karena penetapan harga pokok persediaan barang konsinyasi dilakukan oleh pihak konsinyor.
Karena keuntungan yang diperoleh sangat bermanfaat bagi kedua pihak maka keuntungan tersebut dijadikan alasan untuk mengadakan atau mengembangkan kebijaksanaan penjualan konsinyasi.
Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat (1879-1952)
Koperasi - Pengertian

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Koperasi memiliki prinsip yang tercantum pada pasal 5 UU No. 25 Tahun 1992, antara lain:
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaannya dilakukan secara demokratis
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
Jenis koperasi berdasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya yang dapat dikelompokkan sebagai berikut:
a. Koperasi Produsen
Koperasi yang anggotanya terdiri atas para produsen.
b. Koperasi Konsumen
Koperasi yang anggotanya terdiri dari para konsumen.
c. Koperasi Jasa
Koperasi yang khusus melakukan kegiatan usaha memberi jasa kepada anggota dan masyarakat.
d. Koperasi Simpan Pinjam/Kredit
Koperasi yang kegiatan usahanya memberikan pinjaman kepada anggota dengan bunga ringan.
e. Koperasi Serba Usaha
Koperasi yang mengelola bermacam-macam kegiatan usaha.
.... Lebih lengkap tentang Koperasi
.
Bagaimana Cara Kerja Kesadaran dalam Membantu Merek Jangkar yang Jadi Centelan Asosiasi-Asosiasi Lain
Jangkar tempat centelan asosiasi-asosiasi lain
|
Familiaritas rasa suka
|
Tanda mengenai subtansi/komitmen
|
Bahan pertimbangan merek
|
Kesadaran Merek
|

.