Fasakh merupakan pengajuan cerai tanpa adanya kompensasi dari istri ke suami akibat beberapa perkara, antara lain suami tidak memberi nafkah lahir batin selama 6 bulan berturut-turut, suami meninggalkan istri selama 4 bulan berturut-turut tanpa kabar, suami tidak melunasi mahar yang disebutkan saat akad nikah (baik sebagian atau seluruhnya) sebelum terjadinya hubungan suami istri, atau adanya perlakuan buruk dari suami kepada istrinya.
Fasakh merupakan pengajuan cerai
Fasakh
Fasakh merupakan pengajuan cerai tanpa adanya kompensasi dari istri ke suami akibat beberapa perkara, antara lain suami tidak memberi nafkah lahir batin selama 6 bulan berturut-turut, suami meninggalkan istri selama 4 bulan berturut-turut tanpa kabar, suami tidak melunasi mahar yang disebutkan saat akad nikah (baik sebagian atau seluruhnya) sebelum terjadinya hubungan suami istri, atau adanya perlakuan buruk dari suami kepada istrinya.
Fasakh merupakan pengajuan cerai tanpa adanya kompensasi dari istri ke suami akibat beberapa perkara, antara lain suami tidak memberi nafkah lahir batin selama 6 bulan berturut-turut, suami meninggalkan istri selama 4 bulan berturut-turut tanpa kabar, suami tidak melunasi mahar yang disebutkan saat akad nikah (baik sebagian atau seluruhnya) sebelum terjadinya hubungan suami istri, atau adanya perlakuan buruk dari suami kepada istrinya.
Agama
Air
Akuntansi
ARSITEKTUR
Artikel
Bahasa Indonesia
Bahasa Inggris
Bank Soal
Biologi
bisnis
Budaya
Cerita
Cerpen
Fiksi
Fisika
Gizi
iklan
Internet
Kesehatan
Kesenian
Kimia
Komputer
Latihan Soal
manajemen
Marketing
Matematika
Naskah Drama
Patiseri
Pengetahuan
Puisi
Resep Masakan
Sejarah
Sekretaris
Seks
Struktur
Teknologi
Tips
USAHA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar