TINJAUAN UMUM : Konsultan Perencana

TINJAUAN UMUM
2.1. Alur Perencanaan Proyek
2.1.1. Konsultan Perencanaan

Secara umum suatu perencanaan yang baik paling tidak harus dapat memberikan jawaban terhadap pertanyaan apa, mengapa, di mana, kapan, siapa, dan bagaimana terhadap suatu proyek yang akan menjadi objek perencanaan.
Ada tiga hal dalam perencanaan yaitu:
1. memilih.
2. memikirkan secara mendetail untuk memutuskan apa yang harus dilakukan.
3. menetapkan sasaran dan menjabarkan cara untuk mencapai sasaran tersebut.
2.1.2. Hak, Kewajiban, Tugas, dan Wewenang Konsultan Perencana
Menurut IAI (Ikatan Arsitek Indonesia) dan keputusan Dirjen Cipta Karya 1991 mengenai hubungan kerja antara arsitek dan pemberi tugas, perencana mempunyai beberapa hak antara lain:
-Perencana berhak menerima imbalan jasa sesuai dengan peraturan.
-Perencana berhak menolak segala bentuk penilaian estetis dan hasil rancangan baik yang dilakukan oleh pengawas maupun pemberi tugas.
-Perencana berhak mengembalikan tugas yang diberikan dengan alasan-alasan sebagai berikut :
a. Pertimbangan individu
b. Adanya kekuasaan di luar kedua belah pihak
c. Akibat kelalaian pemberi tugas
Kewajiban perencana menurut aturan dari IAI adalah :
1. Arsitek berkewajiban menanggung yang diderita oleh pemberi tugas sebagai akibat langsung dari kesalahan yang dibuat, yang dapat dihindari dengan keahlian serta tata cara pelaksanaan yang lazim.
2. Arsitek berkewajiban untuk menanggung semua akibat segala pekerjaan apabila kesalahan tersebut dilakukan oleh arsitek secara sengaja.
Adapun tugas konsultan perencana berdasarkan acuan dari pedoman kerja antara arsitek dengan pemberi tugas, dalam SK Dirjen Cipta Karya No. 5/KPTS/CK 1984 dijelaskan bahwa tugas perencana mencakup beberapa lingkup pekerjaan, antara lain :
1. Lingkup Pekerjaan Pokok
a. Pembuatan sketsa gagasan rancangan pelaksanaan detail lengkap.
b. Pembuatan uraian dan syarat pekerjaan yang mencakup uraian umum dan syarat administratif serta teknis.
c. Penyusunan rancangan anggaran biaya.
d. Turut mengawasi dan menyeleksi proses pelelangan.
2. Lingkup Pekerjaan Pelengkap
Lingkup pekerjaan pelengkap adalah pekerjaan yang mungkin dilakukan dalam keadaan tertentu untuk mendukung perencanaan, yaitu:
a. Pembuatan maket dan gambar perspektif.
b. Penyelidikan tanah.
c. Penelitian dan pemetaan tapak.
d. Pencarian dan pengadaan data.
3. Lingkup Kerja Khusus
Merupakan pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus di luar bidang arsitektural. Seperti perhitungan konstruksi beton bertulang, konstruksi baja, instalasi listrik, dan pekerjaan lainnya.
Adapun wewenang konsultan perencanaan adalah :
1. Mengubah rancangan bangunan
Perencanaan secara tertulis mempunyai wewenang untuk memerintahkan pemborong memulai pengawasan terpadu dan mengadakan perubahan.
2. Melakukan pekerjaan tambahan
Perencana juga mempunyai wewenang untuk segera memerintahkan pemborong memulai pengawasan terpadu agar melakukan persetujuan terlebih dahulu dari pemberi tugas asal sesuai dengan jumlah biaya dalam pos pekerjaan tak terduga. Pekerjaan tersebut adalah pekerjaan yang tidak tercantum dalam uraian syarat-syarat serta tidak secara tegas disimpulkan dalam gambar-gambar arsitektural.
3. Menilai pembayaran angsuran kontraktor
Perencana berwenang menilai berdasarkan prestasi pekerjaan pada hari pemeriksaan sehingga pemborong berhak atau tidak untuk menerima seluruh atau sebagian pembayaran.
2.1.3. Syarat Sebagai Konsultan Perencana
Sesuai dengan keputusan yang tercantum pada KEPRES No. 29 Tahun 1984 untuk disebut sebagai pihak konsultan perencana, maka harus memenuhi syarat-syarat administratif dan teknis.
1. Adapun syarat administratif sebagai berikut :
a. Memiliki akte notaris yang berisi tentang kepemilikan modal, bentuk badan hukum serta organisasi.
b. Memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).
c. Memiliki Nomor Wajib Pajak (NPWP).
d. Terdaftar pada panitia pengadilan atau departemen kehakiman (tergantung bentuk usahanya).
e. Terdaftar pada badan perencana.
Untuk terdaftar pada DPU Propinsi Daerah Tingkat I (bidang Cipta Karya) suatu konsultan harus memenuhi :
a) Mengisi formulir dan dokumen pendaftaran dengan lampiran-lampiran :
<!--Akte pendirian.
-SIUJK.
-NPWP.
-Mempunyai referensi bank.
b). Bukti-bukti administratif
-Pimpinan perusahaan atau cabang.
-Menyanggupi untuk bertanggung jawab kepada semua hasil perencanaan itu sendiri.
2. Syarat teknis
a. Memenuhi persyaratan tenaga-tenaga dalam bidang teknik pembangunan yang dapat dibuktikan dalam ijazah keahlian, pengalaman, dan referensi dari ahli perusahaan.
b. Memiliki nama perusahaan, persyaratan terdaftar pada Dirjen Cipta Karya tersebut, umumnya hanya untuk bangunan-bangunan swasta biasanya atas kepercayaan pemberi tugas dan diperkuat dengan bukti :
-SIUJK
-Referensi bank
-Referensi pengalaman kerja
2.1.4. Tata Kerja Konsultan Perencana
Memberikan pedoman kerja untuk menjabarkan lebih lanjut menjadi suatu konsep dasar untuk ditransformasikan menjadi gambar rencana skematik, di mana pada tahap ini sudah dipikirkan tentang masalah arsitektural, struktural, utilitas, dan lain-lain. Pada tahap konsep dasar yang sebelumnya telah didahului oleh feasibility study dan juga masalah lokasi yang strategis.
Setelah tahap konsep dasar disetujui, maka dibuatlah RAB oleh tim estimasi, mengenai jenis arsitektural dan strukturalnya, kemudian dibuatlah preliminary design. Sementara itu detail bangunan dan segala alternatif yang terbaik dapat dirancang dan dipilih.
2.1.5. Hubungan Kerja Antar Pihak
Hubungan kerja antara pemilik proyek dengan perencana dilakukan secara tertulis. Seperti yang tercantum dalam surat perjanjian pekerjaan perancangan yang dibuat sesudahnya. Berisi antara lain :
a. Hari dan tanggal perjanjian pekerjaan perencanaan dilakukan.
b. Kedudukan pemberian tugas dan perencana.
c. Macam dan ruang lingkup pekerjaan.
d. Jangka waktu penyelesaian pekerjaan.
e. Peraturan-peraturan yang dijadikan landasan dalam pembayaran.
f. Sanksi yang diberikan atas keterlibatan antara pemberi tugas dan perencana.
g. Cara penyelesaian apabila terjadi kesalahan antara pemberi tugas dengan konsultan perencana.
2.1.6. Pihak-Pihak yang Terlibat Pada Pekerjaan Perencanaan
Suatu proyek merupakan suatu lingkup pekerjaan dan organisasi yang sangat kompleks susunannya terdapat bagian yang masing-masing merupakan ahli dalam bidangnya. Pembagian semacam ini adalah bertujuan untuk menciptakan suatu mekanisme kerja yang teratur dan rapi sehingga pelaksanaan proyek tersebut dapat berlangsung dengan lancar. Adapun pihak yang terlibat dalam pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
1. Pemberi Tugas
Adalah seseorang atau badan hukum, baik itu swasta maupun pemerintah yang mempunyai gagasan untuk membuat suatu bangunan serta menyampaikan keinginannya pada seorang ahli bangunan untuk merencanakan apa yang dikehendaki serta besarnya biaya yang diperlukan dalam proyek tersebut.
2. Konsultan Perencana
Adalah seseorang atau badan hukum sebagai pihak yang menerima tugas dari pemilik proyek untuk merencanakan dan memberikan penjelasan yang tertuang dalam bentuk gambar rencana dalam batas yang telah ditentukan baik itu secara teknis maupun administratif.
Adapun pihak yang bergabung dalam konsultan perencana ini meliputi bidang keahlian khusus, seperti :
-Arsitektural.
-Struktur dan konstruksi.
-Mekanikal dan elektrikal.
2.1.7. Cara Konsultan Perencana Mendapatkan Proyek
Secara umum konsultan perencana untuk mendapatkan pekerjaan dari Bouwer (pemilik proyek), antara lain :
a. Berdasarkan Pada Petunjuk Langsung
Konsultan perencana diundang langsung oleh pemilik proyek (bouwer) dalam hal ini ada beberapa pertimbangan yang mendorong pemilik proyek yang mengadakan kerjasama yaitu berdasarkan pada pengalaman kerja yang telah dilakukan oleh kedua belah pihak, prestasi kerja, atau atas referensi dan masukkan dari pihak lain tentang konsultan yang bersangkutan. Selanjutnya perencana menerima Kerangka Acuan Kerja (TOR) dari pemberi tugas sebagai acuan dan pedoman untuk pekerjaan perencanaan. Setelah menerima TOR, maka konsultan perencana membuat usulan Pra Rencana sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Pra Rencana ini meliputi :
a. Konsep perencanaan.
b. Design awal (denah, tampak).
c. Usulan penawaran biaya (fee) perencanaan.
Kemudian usulan design dipresentasikan kepada pemberi tugas, di mana dalam tahap ini konsultan perencana akan mendapatkan koreksi atau langsung disetujui. Apabila belum disetujui, maka konsultan harus mengadakan revisi terhadap pra rencana yang diusulkan. Setelah usulan pra rencana disetujui, maka pemberi tugas memberikan surat perintah (SPK) sebagai dasar konsultan perencana untuk melakukan kerja sepenuhnya.
b. Berdasarkan Lelang Terbuka
Proyek yang akan ke konsultan perencana oleh pemilik proyek diumumkan baik itu melalui media massa maupun dengan cara-cara lain yang lazim dilakukan untuk memberitahukan kepada semua konsultan perencana. Dalam hal ini semua konsultan yang sesuai klasifikasinya dan sudah memenuhi syarat sebagai rekanan pemilik proyek mengirimkan dokumen sebagai peserta lelang. Pemilik proyek kemudian mengundang konsultan yang mendaftar dan memenuhi syarat untuk mengambil lelang dan TOR. Kemudian peserta lelang dalam batas waktu tertentu membuat usulan pra rancangan dan penawaran fee perencanaan. Bouwer akan meyeleksi dan memanggil konsultan yang dianggap mengajukan usulan terbaik dalam hal ini design maupun harga fee perencanaan. Bila semua sudah disetujui maka pemberi tugas akan menerbitkan surat perintah kerja (SPK) yang berarti konsultan perencana berhak untuk melakukan perencanaan dan wajib tunduk terhadap segala ketentuan pada SPK.
c. Berdasarkan Pada Lelang Terbatas
Pada prinsipnya hampir sama dengan lelang terbuka hanya saja diundang beberapa konsultan perencana saja. Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses penentuan konsultan dengan catatan rekanan yang diundang sudah diketahui reputasinya.
2.1.8. Kerangka Acuan Kerja (TOR)
Kerangka Acuan Kerja (TOR) merupakan pedoman persyaratan dan acuan pekerjaan perencanaan atau perancangan suatu proyek pembangunan. TOR berfungsi sebagai pegangan bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan proyek ini khususnya bagi konsultan perencana agar design yang dihasilkan sesuai dengan tujuan utama yang diadakan proyek tersebut. Hal-hal yang terdapat di dalam TOR antara lain :
-Data dan informasi penting sebagai masukan.
-Ketentuan khusus mengenai sasaran atau objektif.
-Kriteria.
-Batasan / constrain.
-Keluaran yang harus dipenuhi.
2.2.Konsultan Pengawas
Yang di maksud dengan konsultan pengawas adalah badan yang ditunjuk oleh pemimpin proyek setelah melalui seleksi konsultan dengan mengajukan usulan kerja, melakukan tugas dan tanggung jawab seperti yang telah dituangkan dalam kontrak atau perjanjian kerja pengawasan dan bertanggung jawab kepada pimpinan proyek.
2.2.1. Hak,Kewajiban, dan Wewenang Konsultan Pengawas
Hak konsultan pengawas :
1) Mengambil keputusan dalam memecahkan masalah yang timbul dalam proyek.
2) Menghentikan pekerjaan dan pengadaan klien terhadap hal yang tidak sesuai dengan rencana.
3) Melakukan penundaan dan pengadaan klien terhadap hal yang tidak memenuhi ketentuan dalam kontrak.
4) Memperbaiki kesalahan rencana pekerjaan maupun gambar.
Kewajiban dan tugas konsultan pengawas :
1. Pengolahan dan pengawasan mencakup
-Pengesahan sub kontraktor dan sub pemborong meliputi kemampuan teknis, keuangan, dan administrasi yang bersangkutan.
-Menetapkan, menyediakan, dan mengkoordinir tenaga ahli yang khusus.
-Meminta keputusan arsitek perencana yang menyangkut perubahan arsitektural yang perlu dilakukan.
-Meminta penjelasan mengenai hal-hal yang kurang jelas dalam rancangan dan perencanaan.
2. Pengawasan administrasi
-Menyelenggarakan surat-menyurat yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.
-Membuat laporan berkala mengenai kegiatan pembangunan kepada pemberi tugas.
-Mencatat dan menghitung pekerjaan ataupun pengurangan pekerjaan.
3. Pengawasan teknik
Menjalankan pelaksanaan kualitas, bahan, peralatan, tenaga, hasil pekerjaan, waktu, serta cara-cara pelaksanaan sesuai dengan perjanjian pemborong.
Wewenang konsultan pengawas :
1. Meminta kontraktor untuk mengadakan pengetesan terhadap bahan dan peralatan.
2. Melakukan penilaian prestasi kerja kontraktor.
3. Membatalkan pembelian dan mencabut pekerjaan dari tangan pemborong, menyerahkan persetujuan pekerjaannya pada pemborong lain tanpa pemberitahuan kepada pemilik proyek.
4. Memberitahukan persetujuan, menolak atau mengadakan perubahan terhadap rencana kerja yang telah dibuat kontraktor.
5. Membatalkan contoh bahan apabila tidak sesuai dengan apa yang diminta.
2.2.2. Lingkup Pekerjaan Pengawas
1. Time schedule pekerjaan
Pada suatu proyek, pihak pengawas diberikan waktu oleh pemilik proyek untuk menyelesaikan proyek dalam waktu yang telah ditentukan. Untuk dapat mengendalikan serta mengontrol suatu proyek ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya,maka dibuat time schedule dan diagram kurva S.
Time schedule merupakan rencana waktu yang digunakan untuk memulai kegiatan pembangunan sampai bangunan tersebut selesai dibangun, di mana ini menjadi pedoman bagi kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan sehari-harinya agar pekerjaan berjalan lancar dan efisien.
Data yang diperlukan untuk menyusun time schedule adalah sebagai berikut :
-Gambar konstruksi dan arsitekturnya.
-Peraturan dan syarat sesuai bestek.
-Situasi proyek.
-Waktu yang tersedia.
-Jenis pekerjaan.
-Material dan alat yang tersedia serta jumlah tenaga kerja dan ahlinya.
Data pelaksanaannya memiliki dua time schedule yang didalamnya terdapat diagram kurva S :
1. Diagram kurva S rencana, yaitu diagram kurva S dari prosentase pekerjaan yang direncanakan untuk dicapai setiap minggunya.
2. Diagram kurva S pelaksanaan, yaitu diagram kurva S dari prosentase pekerjaan yang dilaksanakan setiap minggunya.
Faktor yang harus diperhatikan dalam menyusun time schedule, yaitu :
1. Kemampuan untuk kebutuhan tenaga manusia.
2. Peralatan dan fasilitas.
3. Urut-urutan pekerjaan dan waktu pelaksanaan.
4. Material yang dibutuhkan.
5. Biaya yang tersedia.
6. Man power schedule.
Adapun tujuan dari pembuatan time schedule adalah :
1. Untuk mencapai waktu pelaksanaan yang telah diatur dengan efektif dan efisien.
2. Untuk mencapai urut-urutan pekerjaan dan penyediaan tenaga dan bahan secara sistematis.
3. Untuk mencapai hasil fisik.
Sedangkan fungsi time schedule adalah :
1. Sebagai pegangan bagi kontraktor.
2. Sebagai sarana pengaturan pelaksanaan pekerjaan.
3. Sebagai sarana pengontrol / pengendali terhadap pencapaian prestasi dan penentuan sanksi.
2.2.3. Pelaksanaan Pengawasan Pekerjaan
Pelaksanaan pengawasan pekerjaan pada suatu proyek adalah sebagai berikut :
1. Pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, serta laju pencapaian volume.
2. Mengawasi pekerjaan serta produknya.
3. Mengawasi ketepatan waktu dan biaya konstruksi.
4. Mengusulkan perubahan-perubahan serta penyesuaian di lapangan untuk memecahkan permasalahan yang timbul selama pekerjaan konstruksi.
5. Menyelenggarakan rapat-rapat di lapangan secara berkala.
6. Menyusun dan mengevaluasi daftar kekurangan-kekurangan dan cacat pekerjaan selama masa pemeliharaan.
7. Mengkoordinasi pengadaan dua set gambar sesuai dengan pelaksanaan di lapangan yang disiapkan oleh kontraktor.
Selanjutnya tentang tinjauan umum suatu pelaksanaan proyek yang meliputi :
1. Pengertian proyek.
2. Pendanaan proyek.
3. Tahapan pelaksanaan proyek.
4. Pihak yang terkait dalam proyek.
5. Manajemen konstruksi.
6. Kontraktor / pelaksana.
7. Pengawasan.
2.3.Penyusunan RKS dalam Proyek
Penyusunan rencana kerja dan syarat (RKS) merupakan penjelasan tertulis perencanaan secara keseluruhan yang meliputi :
a. Keterangan mengenai pekerjaan.
b. Keterangan mengenai pemberian tugas.
c. Keterangan mengenai perancang.
d. Keterangan mengenai pengawas bangunan.
2.4.Peran Serta Mahasiswa dalam Proyek

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Wiremesh murah hubungi Afandi - 081233336118. - Ada juga besi beton murah.

Jasa Pembuatan Pagar, Kanopi (+Renovasi)
WA ke 081233336118