NSPM Kimpraswil terdiri dari dua kelompok yaitu kelompok SNI sebanyak 13 bagian dan kelompok pedoman, petunjuk manual teknis sebanyak enam bagian yang keseluruhannya merupakan standar atau bagian dari norma, standar, pedoman dan manual dalam penyelenggaraan bidang pekerjaan umum. SNI disahkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) sedang pedoman, petunjuk, manual teknis ditetapkan oleh instansi pengawasan pembangunan yaitu departemen Pekerjaan Umum.
Beberapa NSPM adalah:
− NSPM. Metode, Spesifikasi dan Tata Cara bangunan gedung
− NSPM. Metode, Spesifikasi dan Tata Cara keselamatan bangunan
− NSPM. Metode, Spesifikasi dan Tata Cara Struktur Bangunan.
− NSPM. Metode, Spesifikasi dan Tata Cara Air bersih.
− NSPM. Metode, Spesifikasi dan Tata Cara Air Minum Perkotaan.
− NSPM. Metode, Spesifikasi dan Tata Cara Bendung, Bendungan, Sungai, Irigasi, Pantai.
− NSPM. Metode, Spesifikasi dan Tata Cara Keselamatan Bangunan.
− NSPM. Metode, Spesifikasi dan Tata Cara bangunan jembatan
− NSPM. Metode, Spesifikasi dan Tata Cara Lalulintas, lingkungan jalan, sanitasi dan persampahan
Peraturan Bangunan
Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Bangunan
Norma, Standar, Prosedur dan Manual (NSPM)
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
HapusKomentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus