PENDIDIKAN GRATIS DALAM SISTEM ISLAM ?
Oleh. Prof Fahmi Amhar
Negara dalam sistem Islam akan mempertimbangan maslahat rakyat, maslahat negara, dan ketersediaan harta negara.
1. Untuk pendidikan yang pokok agar setiap warga negara (fardhu ain) memahami kewajibannya kepada Allah, kepada keluarganya, kepada manusia lainnya, dan kepada negara maka negara menyediakan pendidikan gratis, dan ini harus sempurna selesai sebelum mereka masuk usia baligh. Oleh karena itu apa yang diajarkan harus benar-benar terseleksi.
2. Untuk pendidikan yang sifatnya fardhu kifayah, atau bagi warga negara yang ingin menekuni keahlian profesi tertentu yang dia sukai, atau dia punya bakat, maka sepanjang negara atau umat Islam membutuhkan keahlian itu, maka negara juga menyediakan pendidikan gratis, hanya di sini diterapkan pembatasan (kuota), baik kuota dari segi kebutuhan, maupun kriteria minimum siapa yang boleh mengikuti. Semisal untuk pendidikan calon mujtahid, astronom, dokter atau pilot, maka hanya tersedia pendidikan gratis bagi mereka yang lulus serangkaian test fisik, mental dan intelegensi tertentu.
3. Untuk pendidikan yang sifatnya kamaliah (pelengkap), maka negara hanya menyediakan pendidikan gratis bila masih tersedia harta, fasilitas atau sumberdaya yang cukup. Selebihnya umat Islam yang memiliki kelebihan harta atau tenaga didorong untuk berwakaf atau bersedekah bila mereka mau.
Jadi tidak lantas semuanya gratis.
Namun juga tidak semua dilepas kepada mekanisme pasar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar