Khilafah Islamiyyah itu sebuah bentuk penerapan Islam yang sangat manusiawi


Tiga Esensi Mulia Khilafah Islamiyah


Jika suatu saatnya nanti Khilafah Islamiyyah tegak dengan cara yang benar-benar syar’i, kita tak perlu bersikap fobia bahkan hiperfobia terhadap keberadaannya. Karena sejatinya Khilafah Islamiyyah itu sebuah bentuk penerapan Islam yang sangat manusiawi. Khilafah Islamiyyah adalah ‘habitat’ kaum Muslimin agar mudah melaksanakan kewajiban taklif hukum syara’ secara kafah, sebagaimana air sebagai habitat hidup ikan.

Oleh: Emma LF (Aktivis Forum Muslimah Indonesia-ForMind)
 Ibarat ikan yang hidup namun tidak di air yang merupakan habitatnya. Begitulah kondisi kaum Muslimin saat ini. Kita hidup tapi tidak diatur dengan syariah Islam. Maka yang terjadi, kita tersiksa dan kesulitan untuk taat kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Tanpa sistem pemerintahan Islam (Khilafah) maka syariah Islam tidak dapat ditegakkan.

Para ulama sepakat bahwa Khilafah adalah kepemimpinan umum kaum Muslimin di seluruh dunia yang menegakkan hukum-hukum Allah Subhanahu wa ta’ala secara menyeluruh (kafah) dan mengemban dakwah ke seluruh penjuru dunia. Mereka sepakat bahwa al-Khilafah dan al-Imamah memiliki pengertian yang sama (sinonim). Di dalam Kamus Fiqhiy disebutkan: “Al-Khilafah adalah al-imaarah (kepemimpinan) atau al-imaamah (kepemimpinan). Al-Khilafah juga bermakna al-niyaabah ‘an al-ghair (perwakilan dari yang lain). Al-Khalifu: semua orang yang datang setelah orang sebelumnya.” (Al-Qamuus al-Fiqhiy, juz 1/120)

Syeikh Musthafa Shabari, Syeikhul Islam Khilafah Ustmaniyah menyatakan: “Khilafah itu adalah pengganti dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam dalam melaksanakan syariah Islam yang datang melalui beliau Shallallahu ‘alaihi wasalam.” Di dalam kitab al-Ahkaam al-Sulthaniyyah, Imam Al Mawardi Asy-Syafi’i menyatakan: “Imamah itu menduduki posisi untuk khilafah nubuwwah dalam menjaga agama dan pengaturan urusan dunia.” (Imam Al Mawardi, Ali bin Muhammad, al-Ahkaam al-Sulthaniyyah, hal 5).

Syariah


Esensi pertama dari penerapan Khilafah Islamiyah adalah syariah. Khilafah bertugas menegakkan hukum-hukum syariah atas seluruh rakyat seperti mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, menegakkan hudud, mengatur urusan masyarakat dengan Islam dan mengatur sistem kehidupan Islam secara umum.

Syariah Islam tidak hanya diperuntukkan untuk kaum Muslimin, tapi Islam adalah adalah ajaran universal yang ditujukan untuk seluruh umat manusia tanpa memandang lagi keragaman suku, agama, ras, kebudayaan, dan yang lainnya. Jadi syariah Islam juga ditujukan bagi nonmuslim. Keuniversalan syariah Islam bukan berarti nonmuslim dipaksa untuk menjalankan aturan Islam pada seluruh aspek kehidupan, namun hanya pada beberapa aspek saja nonmuslim wajib terikat dengan syariah Islam. Misalkan hukum-hukum yang menyangkut masalah muamalah, pidana, pemerintahan dan sebagainya. Jadi, jika nonmuslim mencuri maka akan dikenai hukuman potong tangan. Jika ada nonmuslim yang melakukan zina maka akan dikenai had zina, dan sebagainya.

Bagaimana dengan keyakinan atau keimanan orang-orang nonmuslim yang menjadi warga negara Khilafah Islamiyyah? Mereka tetap didakwahi oleh negara tentang akidah Islam, namun negara tidak boleh memaksa mereka untuk memeluk Islam. Negara Islam juga tidak boleh memaksa orang kafir untuk beribadah seperti ibadahnya kaum Muslim. Mereka boleh beribadah sesuai agama dan keyakinannya masing-masing. Negara tidak menghancurkan gereja, biara dan tempat-tempat ibadah orang-orang kafir. Hukum-hukum jihad juga tidak dibebankan kepada mereka. Ini semua menunjukkan bahwa tidak ada penyeragaman dan pemaksaan atas orang-orang kafir dalam hal ibadah, keyakinan, lain lain sebagainya.

Namun demikian, jika ada seorang Muslim yang murtad maka akan dikenai sanksi hukuman mati oleh negara Islam. Begitupula jika ada seorang Muslim yang menyebarkan ide sekularisme, sosialisme dan liberalisme akan dikenai sanksi ta’zir yang kadarnya ditentukan oleh qadliy. Hal ini bukan berarti negara Islam mengekang kebebasan sebab Islam telah menetapkan aturan berupa sanksi had riddah bagi kaum Muslimin.

Dakwah


Esensi kedua Khilafah Islamiyah adalah dakwah. Mengemban dakwah Islam adalah aktivitas utama Daulah Khilafah Islamiyyah setelah penerapan hukum-hukum Islam di dalam negeri.
Politik dalam negeri Daulah Islam adalah melaksanakan hukum-hukum Islam di dalam negeri. Daulah Islam memberlakukan hukum-hukum Islam di negeri-negeri yang tunduk pada kekuasaannya. Negara memberlakukan hudud, mengatur muamalah, melaksanakan uqubat, memelihara akhlak, mengarahkan penegakan syiar-syiar dan ibadah, serta menjaga seluruh urusan rakyat sesuai hukum Islam.

Khilafah bertugas mengemban dakwah Islam, di luar batas wilayah kekhilafahan (daulah Islamiyyah) seluruhnya; menghilangkan segala hambatan dan rintangan yang menghadang dakwah Islam. Metode yang dipakai adalah metode jihad (Dr. ‘Abd al-Majid al-Khalidiy, Qaa’id Nidzaam al-Hukm fi al-Islaam, hal.229). Hubungan luar negeri dengan negara-negara lain (politik luar negeri) didasarkan pada prinsip mengemban dakwah Islam. Prinsip ini tidak pernah mengalami perubahan, siapapun khalifahnya. Landasan dari semua ini karena risalah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasalam datang untuk seluruh manusia. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:
“Dan Kami tidak mengutus kamu melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan peringatan keras.” (TQS. Saba’ [34]: 28).

Metode jihad adalah ajakan kepada Islam dan perang di jalan Allah secara langsung ataubantuan berupa harta, pikiran atau dengan memperbanyak logistic. Jihad hukumnya wajib berdasarkan Alquran dan Hadis. Kaum muslimin tidak boleh memulai permusuhan dengan peperangan hingga menawarkan Islam pada musuh atau membayar jizyah.

Para ahli fikih telah menetapkan bahwa kita tidak dihalalkan memerangi orang yang belum menerima dakwah Islam. Maka sebelum perang harus didahului upaya mewujudkan opini umum tentang Islam, mendakwahkan Islam sehingga umat memahami Islam dengan benar, dan berupaya menyampaikan hukum-hukum Islam kepada seluruh manusia. Termasuk di dalamnya Daulah Islam menampakkan kekuatan dan kemampuan Daulah Islam serta keberanian dan keperkasaan kaum Muslimin.

Ukhuwah


Esensi ketiga dari Khilafah Islamiyyah adalah ukhuwah. Ukhuwah islamiyyah atau persaudaraan Islam menghendaki bahwa sesama mukmin adalah bersaudara. Kita diikat dengan ikatan iman sebagai ikatan paling tinggi. islam tidak menafikan ikatan-ikatan selain ikatan iman. Namun, Islam mensyariatkan agar iman yakni akidah Islam mengikat ikatan-ikatan yang lain sekaligus menentukan sikap, cara pandang dan kehidupan seorang muslim.
Ukhuwah islamiyyah yang terbentuk karena iman harus mewujud secara nyata dalam bentuk tolong-menolong di antara kaum mukmin tanpa dibatasi oleh ikatan-ikatan lainnya, termasuk ikatan nasionalisme. Allah Subhanahu wa ta’ala secara tegas menyatakan:
ุฅِู†َّู…َุง ุงู„ْู…ُุคْู…ِู†ُูˆู†َ ุฅِุฎْูˆَุฉٌ ูَุฃَุตْู„ِุญُูˆุง ุจَูŠْู†َ ุฃَุฎَูˆَูŠْูƒُู…ْ ูˆَุงุชَّู‚ُูˆุง ุงู„ู„َّู‡َ ู„َุนَู„َّูƒُู…ْ ุชُุฑْุญَู…ُูˆู†َ
“Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.” (TQS al-Hujurat [49]: 10). Imam as-Samarqandi dalam tafsirnya, Bahru al-‘Ulum menjelaskan ayat tersebut bahwa “Kaum Muslim seperti saudara dalam kerjasama dan tolong-menolong sebab mereka di atas agama yang satu.” Seluruh kaum Muslim di seluruh dunia hendaknya merasa layaknya satu tubuh tidak tersekat oleh kebangsaan (nation state).

Itulah tiga esensi mulia Khilafah Islamiyyah. Syariah, dakwah dan ukhuwah sebenarnya sudah menjadi habits atau kebiasaan umum kaum Muslimin namun tataran pelaksanaannya masih dalam konteks antarpersonal atau antarkelompok dan belum dilaksanakan secara total oleh institusi sebuah negara.

Maka jika suatu saatnya nanti Khilafah Islamiyyah tegak dengan cara yang benar-benar syar’i, kita tak perlu bersikap fobia bahkan hiperfobia terhadap keberadaannya. Karena sejatinya Khilafah Islamiyyah itu sebuah bentuk penerapan Islam yang sangat manusiawi. Khilafah Islamiyyah adalah ‘habitat’ kaum Muslimin agar mudah melaksanakan kewajiban taklif hukum syara’ secara kafah, sebagaimana air sebagai habitat hidup ikan.[]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Wiremesh murah hubungi Afandi - 081233336118. - Ada juga besi beton murah.

Jasa Pembuatan Pagar, Kanopi (+Renovasi)
WA ke 081233336118