Waspada.... Jurus Baru itu bernama PERSEKUSI
Copas....
Bahaya Propaganda Persekusi
By : AzR
Beberapa bulan terakhir ini, ada masyarakat dan atau kelompok masyarakat yang telah berhasil membantu polisi memburu, melacak, menemukan dan mengamankan para penjahat dan menyerahkannya pada polisi. Yang hangat baru-baru ini adalah diamankannya oleh masyarakat para penjahat yang suka menghina Agama dan Ulama di sosmed dan juga baru-baru ini ada kelompok masyarakat yang membantu mengamankan para penjahat gangster jalanan yang meresahkan masyarakat. Sebagai masyarakat, kita mestinya senang dan bersyukur jika ada kelompok masyarakat yang aktif ikut berperan mencegah kejahatan di negeri kita. Mereka telah melakukan perbuatan yang TERPUJI dan harus diapresiasi! Bukan malah di-PERSEKUSI-kan seperti yang marak di media-media tv akhir-akhir ini.
Apa itu PERSEKUSI dan apakah tepat memberi gelar pelaku Persekusi pada Masyarakat berprilaku TERPUJI yg disebutkan di atas? mari kita bahas.
Persekusi dalam kamus kata bahasa indonesia, berarti "pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas."
Pemburuan masyarakat pada PENJAHAT adalah bukan pemburuan yang SEWENANG-WENANG, pemburuan tersebut didasari oleh kesadaran masyarakat pada kewajiban sebagai warga negara sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 30 ayat 1, "Tiap-tiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara." Setiap penjahat itu adalah seorang yang bisa mengancam keamanan negara. Justru para penjahat itu yang telah SEWENANG-WENANG melanggar hukum yang berlaku di negeri kita! Intinya kegiatan masyarakat memburu dan mengamankan penjahat adalah BUKAN KEGIATAN PERSEKUSI.
Jika ada masyarakat dalam perburuannya pada pelaku kejahatan, setelah menemukan si penjahat, ada oknum masyarakat yang tergelincir melakukan kekerasan pada si penjahat, maka oknum masyarakat itu ditindak aparat sesuai kadarnya dan si penjahat harusnya diamankan. Bukan malah melepas si penjahat dan lalu menyalahkan aksi perburuan penjahat itu, serta menyematkan masyarakat dengan sebutan pelaku Persekusi seperti yg telah dijelaskan di atas.
Sungguh ada bahaya yang besar bagi negara kita jika propaganda Persekusi terus-menerus disematkan pada masyarakat yang punya aksi kepedulian mencegah kejahatan di negeri kita. Propaganda PRESEKUSI ini dapat menakut-nakuti masyarakat beraksi mencegah kejahatan, masyarakat akan takut dicap jelek dan dicap melanggar pidana jika melakukan pencegahan pada kejahatan seorang penjahat. Sedangkan di sisi lain para penjahat dan kaum pencinta penjahat merasa mendapat angin segar untuk leluasa melakukan kejahatannya. karena para penjahat tersebut tahu dan yakin jika masyarakat tak akan menegur dan mencegah kejahatan mereka, disebabkan masyarakat takut dicap kelompok Persekusi. Maka akan merebaklah kejahatan di negeri kita, waliyadzu billah min zalik. Mari kita tolak bersama propaganda Persekusi tersebut demi terciptanya keamanan dan ketenangan di negeri kita. Negeri aman dan tenang tanpa penjahat. Tks.
Copas dari FB Epi Lisnawati
#TolakPropagandaPersekusi
Copas....
Bahaya Propaganda Persekusi
By : AzR
Beberapa bulan terakhir ini, ada masyarakat dan atau kelompok masyarakat yang telah berhasil membantu polisi memburu, melacak, menemukan dan mengamankan para penjahat dan menyerahkannya pada polisi. Yang hangat baru-baru ini adalah diamankannya oleh masyarakat para penjahat yang suka menghina Agama dan Ulama di sosmed dan juga baru-baru ini ada kelompok masyarakat yang membantu mengamankan para penjahat gangster jalanan yang meresahkan masyarakat. Sebagai masyarakat, kita mestinya senang dan bersyukur jika ada kelompok masyarakat yang aktif ikut berperan mencegah kejahatan di negeri kita. Mereka telah melakukan perbuatan yang TERPUJI dan harus diapresiasi! Bukan malah di-PERSEKUSI-kan seperti yang marak di media-media tv akhir-akhir ini.
Apa itu PERSEKUSI dan apakah tepat memberi gelar pelaku Persekusi pada Masyarakat berprilaku TERPUJI yg disebutkan di atas? mari kita bahas.
Persekusi dalam kamus kata bahasa indonesia, berarti "pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas."
Pemburuan masyarakat pada PENJAHAT adalah bukan pemburuan yang SEWENANG-WENANG, pemburuan tersebut didasari oleh kesadaran masyarakat pada kewajiban sebagai warga negara sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 30 ayat 1, "Tiap-tiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara." Setiap penjahat itu adalah seorang yang bisa mengancam keamanan negara. Justru para penjahat itu yang telah SEWENANG-WENANG melanggar hukum yang berlaku di negeri kita! Intinya kegiatan masyarakat memburu dan mengamankan penjahat adalah BUKAN KEGIATAN PERSEKUSI.
Jika ada masyarakat dalam perburuannya pada pelaku kejahatan, setelah menemukan si penjahat, ada oknum masyarakat yang tergelincir melakukan kekerasan pada si penjahat, maka oknum masyarakat itu ditindak aparat sesuai kadarnya dan si penjahat harusnya diamankan. Bukan malah melepas si penjahat dan lalu menyalahkan aksi perburuan penjahat itu, serta menyematkan masyarakat dengan sebutan pelaku Persekusi seperti yg telah dijelaskan di atas.
Sungguh ada bahaya yang besar bagi negara kita jika propaganda Persekusi terus-menerus disematkan pada masyarakat yang punya aksi kepedulian mencegah kejahatan di negeri kita. Propaganda PRESEKUSI ini dapat menakut-nakuti masyarakat beraksi mencegah kejahatan, masyarakat akan takut dicap jelek dan dicap melanggar pidana jika melakukan pencegahan pada kejahatan seorang penjahat. Sedangkan di sisi lain para penjahat dan kaum pencinta penjahat merasa mendapat angin segar untuk leluasa melakukan kejahatannya. karena para penjahat tersebut tahu dan yakin jika masyarakat tak akan menegur dan mencegah kejahatan mereka, disebabkan masyarakat takut dicap kelompok Persekusi. Maka akan merebaklah kejahatan di negeri kita, waliyadzu billah min zalik. Mari kita tolak bersama propaganda Persekusi tersebut demi terciptanya keamanan dan ketenangan di negeri kita. Negeri aman dan tenang tanpa penjahat. Tks.
Copas dari FB Epi Lisnawati
#TolakPropagandaPersekusi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar