100 HUKUM / SYARIAH ISLAM
(c) Fahmi Amhar
Hukum Islam (Syariah) itu ada yang mengatur (1) hubungan manusia dengan Allah (aqidah/ibadah), (2) hubungan manusia dengan dirinya sendiri (makanan/pakaian/ahlaq), dan (3) hubungan antar manusia (muamalah, uqubat). Muamalah ini sebagian bisa dilakukan tanpa negara walau kurang optimal, namun untuk uqubat mutlak memerlukan negara. Walaupun demikian, bila negara hadir, maka seluruh syariah (1,2,3) akan berjalan optimal.
Jumlah yang diatur (diwajibkan dan dilarang) dalam syariah secara detil ada lebih dari seratus. Untuk memudahkan, akan dipakai metode 8 maqashid syariah untuk mendapatkan list 100 hukum terpenting dalam syariah yang wajib ditegakkan negara. Dengan itu kita bisa tahu, sejauh mana suatu negara "sharia comply".
Dengan metode di atas, penulis tidak mengklaim daftar ini lengkap.
A. MENJAGA KEHIDUPAN (HIFZH AN-NAFS)
Negara menjamin setiap penduduk bebas dari kelaparan
Negara menyediakan jaminan layanan kesehatan
Negara menjamin kehalalan & kethoyiban pangan
Negara menjamin kehidupan dan keselamatan anak yatim
Negara menjamin kehidupan lansia dan penyandang diffabilitas
Negara menjamin kehidupan dhuafa / faqir-miskin
Negara menerapkan hukum qishash atas pidana kekerasan
Negera memberantas sindikat perdagangan organ tubuh
Negara menjamin kelestarian flora-fauna
Negara menjamin kelestarian lingkungan
B. MENJAGA AKAL SEHAT (HIFZH AL-AQL)
Negara menjamin pendidikan seluruh rakyat.
Negara mendukung pembelajaran al-Qur'an & as-Sunnah
Negara mendukung kegiatan ilmiah (R & D).
Negara melindungi dan mendukung para ulama & ilmuwan
Negara meninggalkan segala yang tidak memiliki dalil / dasar ilmiah
Negara mendidik manusia sehingga mengenal tujuan hidupnya
Negara memfasilitasi hiburan dan rekreasi yang islami
Negara memberantas pornografi / pornoaksi
Negara memberantas khamr & narkoba
Negara memberantas tahayyul & paham sesat lainnya
C. MENJAGA HARTA (HIFZH AL-MAAL)
Negara menerapkan sistem moneter berbasis logam mulia
Negara mengelola SDA untuk maslahat ummat
Negara menjalankan hukum pertanahan
Negara membangun infrastruktur (jalan, energi, ...)
Negara menjaga agar dunia bisnis bebas riba
Negara menjaga agar dunia bisnis bebas maisir (judi)
Negara menjaga agar dunia bisnis bebas gharar (manipulasi)
Negara menjaga berfungsinya pasar dan mencegah penimbunan
Negara memfasilitasi aqad-aqad syirkah syar'iyyah
Negara membantu memutar harta rakyat yang menganggur
Negara menjamin lapangan kerja
Negara menjaga agar kewajiban bekerja dijalankan
Negara menjaga agar kewajiban nafkah tertunaikan
Negara memfasilitasi upah sesuai kepatutan (ujrah mitsli)
Negara menjaga agar pencurian tidak terjadi
Negara memfasilitasi pengurusan barang temuan
Negara memfasilitasi agar hukum waris dijalankan
Negara memfasilitasi agar wasiat dijalankan
Negara menjaga dan memfasilitasi wakaf
Negara menjaga hak makan orang yang dalam kondisi darurat
Negara menerapkan pembuktian terbalik untuk mencegah korupsi
Negara mempromosikan dan memfasilitasi sedekah
Negara menarik jizyah dari non muslim
Negara memfasilitas pencatatan aqad non tunai
Negara membantu pelunasan hutang
D. MENJAGA KETURUNAN (HIFZH AN-NASB)
Negara mencegah pergaulan bebas (khalwat, ikhtilat)
Negara mencegah LGBT
Negara mencegah tabarruj
Negara mempromosikan dan memfasilitasi pernikahan
Negara mencarikan suami yang lari dari kewajiban pada istrinya
Negara mempromosikan pengasuhan anak (hadhonah)
Negara mempromosikan berbuat baik pada orang tua
Negara mempromosikan keharmonisan bertetangga
Negara mempromosikan silaturahmi & silah ukhuwah
Negara melakukan pendataan nasab
E. MENJAGA AGAMA (HIFZH AD-DIEN)
Negara memfasilitasi dakwah & penanaman aqidah
Negara memfasilitasi & memberi kesempatan shalat
Negara mewajibkan puasa & memfasilitasi shaum Ramadhan
Negara menarik dan mendistribusikan zakat
Negara memfasilitasi jama'ah haji & umrah
Negara memfasilitasi dakwah
Negara mencegah munculnya rahbaniyah (kependetaan Islam)
Negara menjamin hak-hak non muslim
Negara menerapkan sanksi atas orang-orang yang murtad
Negara menghukum penista agama
F. MENJAGA KEHORMATAN (HIFZH AL-IFFAH)
Negara mempromosikan sikap menahan diri meski benar
Negara mempromosikan sikap menutupi aib pribadi setiap warga
Negara mempromosikan sikap sabar menghadapi cobaan
Negara mempromosikan sikap tawadhu' meski berprestasi
Negara mempromosikan sikap kesatria atas kesalahan
Negara mewajibkan warga menutup aurat di tempat umum
Negara memfasilitasi konsultasi orang yang menghadapi masalah
Negara memberi sanksi orang yang mengolok-olok
G. MENJAGA KEAMANAN (HIFZH AL-AMN)
Negara mendamaikan perselisihan konflik horizontal)
Negara memfasilitasi persaksian yang benar saat dibutuhkan
Negara berlaku adil sekalipun terhadap orang-orang yang dibenci
Negara menyediakan peradilan yang fair
Negara menghukum penjahat/pengacau/teroris
Negara mengantisipasi ancaman cyber
Negara mengatasi bughot dengan cara-cara persuasif
H. MENJAGA NEGARA (HIFZH AD-DAULAH)
Negara menjaga kesatuan negeri-negeri Islam
Negara mempromosikan dan memfasilitasi musyawarah
Negara memfasilitasi munculnya partai-partai politik berasas Islam
Negara memfasilitasi ijtihad
Negara menerapkan tatacara syariah dalam menentukan pemimpin
Negara mewajibkan mentaati pemimpin yang taqwa
Negara mendorong mengingatkan pemimpin dengan ilmu
Negara mendorong rakyat ungkap kemungkaran dengan kata-kata.
Negara mewajibkan rakyat menolak kemungkaran sepenuh hati.
Negara menyingkirkan kemungkaran dengan kekuasaannya.
Negara membebaskan / membantu berhijrah kaum yang tertindas
Negara memudahkan urusan rakyat tanpa diminta (pro-aktif)
Negara mempromosikan dan memfasilitasi penggunaan bahasa arab
Negara menerapkan politik dakwah & jihad terhadap negara kufur.
Negara melakukan jihad untuk membebaskan negeri yang terjajah
Negara mengembangkan industri militer
Negara menolak pangkalan militer asing
Negara memberi amnesti umum bila itu akan membawa kebakan.
Negara melakukan operasi kontra intelijen terhadap intelijen asing
Negara meninggikan bendera tauhid dan mencegah ashabiyah.
(c) Fahmi Amhar
Hukum Islam (Syariah) itu ada yang mengatur (1) hubungan manusia dengan Allah (aqidah/ibadah), (2) hubungan manusia dengan dirinya sendiri (makanan/pakaian/ahlaq), dan (3) hubungan antar manusia (muamalah, uqubat). Muamalah ini sebagian bisa dilakukan tanpa negara walau kurang optimal, namun untuk uqubat mutlak memerlukan negara. Walaupun demikian, bila negara hadir, maka seluruh syariah (1,2,3) akan berjalan optimal.
Jumlah yang diatur (diwajibkan dan dilarang) dalam syariah secara detil ada lebih dari seratus. Untuk memudahkan, akan dipakai metode 8 maqashid syariah untuk mendapatkan list 100 hukum terpenting dalam syariah yang wajib ditegakkan negara. Dengan itu kita bisa tahu, sejauh mana suatu negara "sharia comply".
Dengan metode di atas, penulis tidak mengklaim daftar ini lengkap.
A. MENJAGA KEHIDUPAN (HIFZH AN-NAFS)
Negara menjamin setiap penduduk bebas dari kelaparan
Negara menyediakan jaminan layanan kesehatan
Negara menjamin kehalalan & kethoyiban pangan
Negara menjamin kehidupan dan keselamatan anak yatim
Negara menjamin kehidupan lansia dan penyandang diffabilitas
Negara menjamin kehidupan dhuafa / faqir-miskin
Negara menerapkan hukum qishash atas pidana kekerasan
Negera memberantas sindikat perdagangan organ tubuh
Negara menjamin kelestarian flora-fauna
Negara menjamin kelestarian lingkungan
B. MENJAGA AKAL SEHAT (HIFZH AL-AQL)
Negara menjamin pendidikan seluruh rakyat.
Negara mendukung pembelajaran al-Qur'an & as-Sunnah
Negara mendukung kegiatan ilmiah (R & D).
Negara melindungi dan mendukung para ulama & ilmuwan
Negara meninggalkan segala yang tidak memiliki dalil / dasar ilmiah
Negara mendidik manusia sehingga mengenal tujuan hidupnya
Negara memfasilitasi hiburan dan rekreasi yang islami
Negara memberantas pornografi / pornoaksi
Negara memberantas khamr & narkoba
Negara memberantas tahayyul & paham sesat lainnya
C. MENJAGA HARTA (HIFZH AL-MAAL)
Negara menerapkan sistem moneter berbasis logam mulia
Negara mengelola SDA untuk maslahat ummat
Negara menjalankan hukum pertanahan
Negara membangun infrastruktur (jalan, energi, ...)
Negara menjaga agar dunia bisnis bebas riba
Negara menjaga agar dunia bisnis bebas maisir (judi)
Negara menjaga agar dunia bisnis bebas gharar (manipulasi)
Negara menjaga berfungsinya pasar dan mencegah penimbunan
Negara memfasilitasi aqad-aqad syirkah syar'iyyah
Negara membantu memutar harta rakyat yang menganggur
Negara menjamin lapangan kerja
Negara menjaga agar kewajiban bekerja dijalankan
Negara menjaga agar kewajiban nafkah tertunaikan
Negara memfasilitasi upah sesuai kepatutan (ujrah mitsli)
Negara menjaga agar pencurian tidak terjadi
Negara memfasilitasi pengurusan barang temuan
Negara memfasilitasi agar hukum waris dijalankan
Negara memfasilitasi agar wasiat dijalankan
Negara menjaga dan memfasilitasi wakaf
Negara menjaga hak makan orang yang dalam kondisi darurat
Negara menerapkan pembuktian terbalik untuk mencegah korupsi
Negara mempromosikan dan memfasilitasi sedekah
Negara menarik jizyah dari non muslim
Negara memfasilitas pencatatan aqad non tunai
Negara membantu pelunasan hutang
D. MENJAGA KETURUNAN (HIFZH AN-NASB)
Negara mencegah pergaulan bebas (khalwat, ikhtilat)
Negara mencegah LGBT
Negara mencegah tabarruj
Negara mempromosikan dan memfasilitasi pernikahan
Negara mencarikan suami yang lari dari kewajiban pada istrinya
Negara mempromosikan pengasuhan anak (hadhonah)
Negara mempromosikan berbuat baik pada orang tua
Negara mempromosikan keharmonisan bertetangga
Negara mempromosikan silaturahmi & silah ukhuwah
Negara melakukan pendataan nasab
E. MENJAGA AGAMA (HIFZH AD-DIEN)
Negara memfasilitasi dakwah & penanaman aqidah
Negara memfasilitasi & memberi kesempatan shalat
Negara mewajibkan puasa & memfasilitasi shaum Ramadhan
Negara menarik dan mendistribusikan zakat
Negara memfasilitasi jama'ah haji & umrah
Negara memfasilitasi dakwah
Negara mencegah munculnya rahbaniyah (kependetaan Islam)
Negara menjamin hak-hak non muslim
Negara menerapkan sanksi atas orang-orang yang murtad
Negara menghukum penista agama
F. MENJAGA KEHORMATAN (HIFZH AL-IFFAH)
Negara mempromosikan sikap menahan diri meski benar
Negara mempromosikan sikap menutupi aib pribadi setiap warga
Negara mempromosikan sikap sabar menghadapi cobaan
Negara mempromosikan sikap tawadhu' meski berprestasi
Negara mempromosikan sikap kesatria atas kesalahan
Negara mewajibkan warga menutup aurat di tempat umum
Negara memfasilitasi konsultasi orang yang menghadapi masalah
Negara memberi sanksi orang yang mengolok-olok
G. MENJAGA KEAMANAN (HIFZH AL-AMN)
Negara mendamaikan perselisihan konflik horizontal)
Negara memfasilitasi persaksian yang benar saat dibutuhkan
Negara berlaku adil sekalipun terhadap orang-orang yang dibenci
Negara menyediakan peradilan yang fair
Negara menghukum penjahat/pengacau/teroris
Negara mengantisipasi ancaman cyber
Negara mengatasi bughot dengan cara-cara persuasif
H. MENJAGA NEGARA (HIFZH AD-DAULAH)
Negara menjaga kesatuan negeri-negeri Islam
Negara mempromosikan dan memfasilitasi musyawarah
Negara memfasilitasi munculnya partai-partai politik berasas Islam
Negara memfasilitasi ijtihad
Negara menerapkan tatacara syariah dalam menentukan pemimpin
Negara mewajibkan mentaati pemimpin yang taqwa
Negara mendorong mengingatkan pemimpin dengan ilmu
Negara mendorong rakyat ungkap kemungkaran dengan kata-kata.
Negara mewajibkan rakyat menolak kemungkaran sepenuh hati.
Negara menyingkirkan kemungkaran dengan kekuasaannya.
Negara membebaskan / membantu berhijrah kaum yang tertindas
Negara memudahkan urusan rakyat tanpa diminta (pro-aktif)
Negara mempromosikan dan memfasilitasi penggunaan bahasa arab
Negara menerapkan politik dakwah & jihad terhadap negara kufur.
Negara melakukan jihad untuk membebaskan negeri yang terjajah
Negara mengembangkan industri militer
Negara menolak pangkalan militer asing
Negara memberi amnesti umum bila itu akan membawa kebakan.
Negara melakukan operasi kontra intelijen terhadap intelijen asing
Negara meninggikan bendera tauhid dan mencegah ashabiyah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar