A. Latar Belakang
Baru-baru ini santer terdengar bahwa angka nominal dalam mata uang rupiah akan di sederhanakan. Berbagai media mulai cetak maupun elektronik lagi gencar-gencarnya mengupas wacana tersebut. Berbagai pakar, ahli ekonomi, hingga pendapat masyarakat yang terkena dampak dari Kebijakan program tersebut diminta untuk memberikan saran.
Redenominasi adalah mengurangi digit (angka nol) mata uang tanpa mengurangi nilai mata uang tersebut. Misal Rp 1.000 menjadi Rp 1 untuk menyederhanakan denominasi (pecahan) mata uang menjadi pecahan lebih kecil. Bank Indonesia (BI) meyakinkan rencana redenominasi rupiah tidak akan meningkatkan angka inflasi. BI yakin inflasi masih sesuai dengan target semula. (kompas.com, 23/1)
Nah, banyak kalangan mempertanyakan landasan kenapa tiba-tiba diadakan penyederhanaan mata uang, atau biasa dikenal dengan redenominasi. Sebab, sejak Indonesia ada, hingga hari ini tak ada yang menyinggung soal nominal rupiah. Sebab, jika redenominasi diberlakukan akan berdampak hebat dimasyarakat jika tak ada penjelasan dan sosialisasi. Walaupun sebenarnya konsep tersebut hanya penyederhanaan angka saja tanpa mengurangi nilai awalnya.
Secara teori dan matematis redenominasi Rupiah sepertinya tidak berdampak apa-apa terhadap keuangan pribadi. Karena, redenominasi tidak bertujuan untuk menurunkan nilai uang, sehingga tidak akan ada penurunan nilai kekayaan masyarakat. Redenominasi bertujuan untuk menyederhanakan besaran nominal uang secara matematis dengan menghilangkan beberapa angka nol, misal Rp.1.000,- mungkin menjadi Rp.1,- Secara daya beli dan nilai kekayaan tidak akan berkurang apapun, tapi secara nominal jumlah uang hitungannya menjadi lebih sedikit.
Potensi dampak negatif dari redenominasi ada dalam psikologis masyarakat. Bila psikologis masyarakat terpengaruh oleh rasa takut akan penurunan nilai uang oleh kebijakan redenominasi, maka hal ini berpotensi memicu kenaikan harga barang-barang. Dan bila ini terjadi, maka inflasi pasti akan menurunkan nilai uang. Akibatnya, keuangan pribadi pasti terganggu oleh penurunan nilai uang. Dilihat dari sudut pandang masyarakat, tidak ada kerugian karena daya beli tetap sama.kemudian dilihat dari tujuannya adalah menyederhanakan pecahan uang agar lebih efisien dan nyaman dalam melakukan transaksi. Tujuan yang lain adalah mempersiapkan kesetaraan ekonomi Indonesia dengan Negara regional.
Ditijau dari nilai uang atas barang yang diakibatkan oleh redenominasi tidak berubah. Karena hanya cara penyebutan dan penulisan pecahan uang saja yang disesuaikan.
Mengenai kondisi mata uang ini diterangkan dalam Penjelasan UUD 1945 Pasal 23B UUD 1945 yang berbunyi;
“... tentang hal macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. Ini penting karena kedudukan uang itu besar pengaruhnya atas masyarakat. Uang terutama adalah alat penukar dan pengukur harga. Sebagai alat penukar untuk memudahkan pertukaran jual-beli dalam masyarakat. Berhubung dengan itu, perlu ada macam dan rupa mata uang yang diperlukan oleh rakyat sebagai pengukur harga untuk dasar menetapkan harga masing-masing barang yang dipertukarkan. Barang yang menjadi pengukur harga itu, mestilah tetap harganya, jangan naik turun karena keadaan uang yang tidak teratur. Oleh karena itu, keadaan uang itu harus ditetapkan dengan undang-undang”.
Walau mata uang telah diatur dalam penjelasan UUD 1945, anehnya Indonesia baru memiliki Undang-Undang Mata Uang setelah 66 tahun merdeka. Aturan tersebut menjadi pertama kali dilakukan sejak Indonesia berdiri. Tepatnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dalam undang-undang tersebut, pada Pasal 3 Ayat 5 dinyatakan bahwa perubahan harga rupiah diatur dengan undang-undang. Perubahan harga rupiah yang dimaksud dalam undang-undang tersebut adalah redenominasi.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang tersebut, pemerintah bersama Bank Indonesia telah menyelesaikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Harga Rupiah. Dimana RUU tersebut lagi gencar-gencarnya dikumandangkan ditahun 2014 ini untuk disahkan menjadi UU. Hal ini dilakukan untuk melegalkan program redenominasi yang sering kita dengar akhir-akhir ini.
....
Selengkapnya >>
MENSOSIALISASIKAN WACANA KEBIJAKAN REDENOMINASI RUPIAH MELALUI PBM IPS-PKn DI SEKOLAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar