Kenikmatan Seksual adalah alamiah (hubungan seksual pria dan wanita)

sekalipun naluri melestarikan jenis dapat dipuaskan oleh manusia dengan sesama jenisnya —pria dengan pria atau wanita dengan wanita— dan dapat pula dipuaskan dengan binatang atau dengan sarana-sarana lain, tetapi cara semacam itu tidak akan mungkin mewujudkan tujuan diciptakannya naluri tersebut kecuali pada satu kondisi saja, yaitu pemuasan naluri tersebut oleh seorang wanita dengan seorang pria atau sebaliknya. Karena itu, hubungan pria-wanita atau sebaliknya, dari segi naluri seksual, adalah hubungan yang alamiah dan bukan merupakan hal yang aneh. Bahkan ia adalah hubungan asli yang dengannya dapat diwujudkan tujuan penciptaan naluri ini, yaitu melestarikan jenis manusia. Jika di antara kedua jenis tersebut terjadi hubungan ini, dalam bentuk hubungan seksual, hal itu sangat wajar dan alamiah serta bukan hal yang aneh. Bahkan hal itu merupakan keharusan demi kelestarian jenis manusia. Namun demikian, membebaskan naluri ini sangat membahayakan manusia dan kehidupan bermasyarakat. Padahal tujuan adanya naluri itu tiada lain untuk melahirkan anak dalam rangka melestarikan keturunan. Atas dasar itu, pandangan terhadap naluri ini harus difokuskan pada tujuan penciptaan naluri ini pada diri manusia, yaitu untuk melestarikan jenis, tak ada bedanya antara pria dengan wanita.

Sementara itu, rasa lezat dan nikmat yang muncul dari pemuasan naluri ini adalah sesuatu yang alamiah dan pasti, baik diperhatikan oleh manusia atau tidak. Karena itu, tidak benar kalau dikatakan bahwa rasa lezat dan nikmat harus dijauhkan dari naluri melestarikan jenis. Sebab, rasa lezat dan nikmat ini memang tidak berasal dari pandangan seseorang, melainkan sesuatu yang alami dan pasti, dan tidak mungkin dijauhkan. Karena menjauhkannya adalah hal yang mustahil. Namun pandangan terhadap naluri itu sendiri memang berasal dari pemahaman manusia terhadap pemuasan naluri dan tujuan diciptakannya naluri itu. Dari sinilah, harus diwujudkan pemahaman tertentu mengenai naluri melestarikan jenis (gharîzah an-naw‘) dan tujuan penciptaannya dalam diri manusia. Pemahaman ini akan membentuk pandangan yang khas mengenai naluri tersebut yang telah diciptakan Allah dalam diri manusia, yaitu pemahaman yang membatasi naluri tersebut pada hubungan pria dengan wanita atau sebaliknya. Di samping itu, akan terbentuk pula pandangan khas terhadap hubungan pria dan wanita, yaitu hubungan seksual/biologis antara dua lawan jenis, dalam arti memfokuskan hubungan itu pada tujuan penciptaan naluri ini, yaitu melestarikan jenis manusia. Pandangan seperti inilah yang akan dapat mewujudkan pemuasan naluri, mewujudkan tujuan diciptakannya naluri itu, dan mewujudkan ketenteraman bagi masyarakat yang mengambil dan memiliki pandangan yang khas ini.

Menjadi keharusan pula mengubah pandangan masyarakat –masyarakat mana pun— mengenai hubungan antara dua lawan jenis —yaitu hubungan seksual antara pria dan wanita— dari pandangan yang terfokus pada kelezatan dan kenikmatan seksual semata-mata, menjadi pandangan yang menganggap hubungan ini sebagai sesuatu yang alami dan pasti ada pada pemuasan naluri ini. Pandangan tersebut harus difokuskan pada tujuan penciptaan naluri tersebut. Pandangan seperti inilah yang akan mampu mempertahankan naluri seksual dan menempatkannya secara benar pada tujuan penciptaannya, yang akan memberikan kesempatan kepada manusia untuk melaksanakan segala aktivitasnya dan menyelesaikan segala urusannya yang dapat mendatangkan kebahagiaan bagi dirinya.

Karena itulah, setiap orang harus memiliki pemahaman tentang pemuasan naluri melestarikan keturunan (gharîzah al-naw’) dan pemahaman tentang tujuan penciptaan naluri tersebut. Masyarakat pun harus memiliki suatu peraturan yang dapat menghapuskan dari diri manusia, dominasi pikiran tentang hubungan yang bersifat seksual melulu dan anggapan bahwa hubungan itu merupakan satu-satunya perkara yang dominan. Masyarakat juga harus memiliki peraturan yang mempertahankan hubungan tolong menolong antara pria dan wanita. Sebab, tidak ada kebaikan pada suatu komunitas masyarakat, kecuali dengan adanya tolong menolong antara pria dan wanita, sebagai dua pihak yang saling bersaudara dan saling menanggung berdasarkan kasih dan sayang. Atas dasar itu, harus ditegaskan perlunya mengubah secara total pandangan masyarakat mengenai hubungan pria-wanita. Pengubahan pandangan ini diharapkan akan menghilangkan dominasi pemahaman yang hanya berorientasi hubungan seksual, dan menjadikan hubungan tersebut sebagai sesuatu yang alamiah dan pasti bagi pemuasan naluri. Diharapkan pula pengubahan pandangan itu akan menghapus pemahaman yang membatasi hubungan itu sebagai hubungan yang berfokus pada kenikmatan dan kelezatan semata, dan mengubah pemahaman itu menjadi suatu pandangan yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan masyarakat, bukan pandangan mengenai dua jenis kelamin yang berorientasi seksual. Pandangan ini harus selalu didominasi oleh kesenangan mencari kenikmatan dan pelampiasan syahwat. Pandangan tersebut tidak mengingkari manusia untuk meraih kenikmatan dan kelezatan hubungan seksual, tetapi menjadikannya sebagai suatu bentuk kenikmatan yang dibenarkan oleh syariah, mampu melestarikan keturunan, dan selaras dengan tujuan tertinggi seorang Muslim, yaitu mendapatkan keridhaan Allah SWT Ayat-maknanya pada naluri melestarikan menjelaskan bahwa kehidupan suami-maksudnya untuk melestarikan keturunan. Dengan kata lain, naluri ini semata-mata diciptakan Allah SWT demi kehidupan bersuami-istri saja. Banyak ayat al-Quran menjelaskan pengertian ini dengan berbagai cara dan makna yang beragam, agar pandangan masyarakat terhadap hubungan pria dan wanita terbatas pada kehidupan suami-istri saja, bukan pada hubungan seksual pria dan wanita.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Wiremesh murah hubungi Afandi - 081233336118. - Ada juga besi beton murah.

Jasa Pembuatan Pagar, Kanopi (+Renovasi)
WA ke 081233336118