1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi. Badan hukum koperasi artinya koperasi yang telah diakui oleh pemerintah sebagai lembaga hukum. Koperasi berasaskan kekeluargaan dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
2. Manfaat koperasi bagi anggota antara lain:
1) memenuhi kebutuhan anggota,
2) pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU),
3) setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong,
4) setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab.
3. Menurut Undang-Undang Perkoperasian modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, dana cadangan dan dana hibah. Sedangkan modal pinjaman bisa berasal dari anggota, koperasi lain, bank dan sumber lain yang sah.
4. Koperasi memiliki tiga kelengkapan yaitu, rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Rapat anggota memiliki kedudukan tertinggi dalam koperasi.
5. Berdasarkan jenis usahanya koperasi dapat kita bedakan menjadi koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi simpan pinjam, dan koperasi serba usaha. Berdasarkan keanggotaannya koperasi antara lain dibedakan menjadi Koperasi Sekolah, Koperasi Pegawai Negeri, Koperasi Unit Desa dan Koperasi Pasar. Berdasarkan tingkatannya koperasi dapat dibedakan menjadi koperasi primer dan koperasi sekunder.
6. Koperasi memiliki peran yang besar di masyarakat. koperasi disebut sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia.
7. Koperasi di Indonesia masih banyak kelemahannya, antara lain sulit berkembang karena modal terbatas dan pengurus yang kurang cakap dalam mengelola koperasi.
dari Buku PR, TUGAS, dan Catatan Sekolah
2. Manfaat koperasi bagi anggota antara lain:
1) memenuhi kebutuhan anggota,
2) pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU),
3) setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong,
4) setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab.
3. Menurut Undang-Undang Perkoperasian modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, dana cadangan dan dana hibah. Sedangkan modal pinjaman bisa berasal dari anggota, koperasi lain, bank dan sumber lain yang sah.
4. Koperasi memiliki tiga kelengkapan yaitu, rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Rapat anggota memiliki kedudukan tertinggi dalam koperasi.
5. Berdasarkan jenis usahanya koperasi dapat kita bedakan menjadi koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi simpan pinjam, dan koperasi serba usaha. Berdasarkan keanggotaannya koperasi antara lain dibedakan menjadi Koperasi Sekolah, Koperasi Pegawai Negeri, Koperasi Unit Desa dan Koperasi Pasar. Berdasarkan tingkatannya koperasi dapat dibedakan menjadi koperasi primer dan koperasi sekunder.
6. Koperasi memiliki peran yang besar di masyarakat. koperasi disebut sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia.
7. Koperasi di Indonesia masih banyak kelemahannya, antara lain sulit berkembang karena modal terbatas dan pengurus yang kurang cakap dalam mengelola koperasi.
dari Buku PR, TUGAS, dan Catatan Sekolah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar