Pada metode penetapan laba kotor pada penjualan angsuran terdapat dua pendekatan yaitu:
1. Laba kotor dapat dikaitkan dengan periode penjualan yang terjadi.
Penjualan angsuran dapat dipandang sebagai transaksi dengan penanganan seperti penjualan biasa. Laba kotor ditetapkan pada saat penjualan saat dimana barang-barang ditukarkan dengan klaim yang secara hukum dapat dipaksakan terhadap pembeli. Prosedur ini membutuhkan penetapan semua beban yang menyangkut penyelenggaraan penjualan piutang tak tertagih, pada saat penjualan. Hal ini dengan mendebet perkiraan beban dan mengkredit penyisihan untuk beban yang diantisipasi.
2. Laba kotor dapat dikaitkan dengan periode penagihan per kas atau kontrak angsuran .
Penjualan angsuran dapat dipandang sebagai transaksi khusus dengan penanganan laba kotor yang dilakukan dalam periode dimana piutang itu timbul.
Prosedur penetapan laba kotor dalam periode penagihan per kas adalah:
1. Penagihan dipandang sebagai perolehan kembali harga pokok.
Penagihan per kas atas kontrak penjualan angsuran menentukan perolehan kembali harga pokok. Setelah harga pokok perolehan kembali maka semua penagihan berikutnya dianggap sebagai laba.
2. Penagihan dipandang sebagai realisasi laba.
Penagihan dapat dipandang sebagai realisasi laba kotor atas penjualan angsuran. Setelah seluruh laba atas transaksi ditetapkan maka semua penagihan per kas berikutnya dianggap sebagai perolehan kembali harga pokok.
3. Penagihan dipandang sebagai perolehan kembali harga pokok dan realisasi laba.
Setiap penagihan atas kontrak penjualan angsuran dianggap baik sebagai perolehan kembali harga pokok maupun sebagai realisasi laba dalam rasio dimana kedua faktor ini terdapat dalam harga jual awal.
Pendapatan
Terima kasih: Produksi Tas Sidoarjo : Tas.Omasae.com
Mendukung Stop Dreaming Start Action
Tidak ada komentar:
Posting Komentar