Zat-zat ini dapat menyebabkan gangguan dan kerusakan pada ginjal serta organ tubuh lainnya.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 722/88 dikatakan ada 26 jenis pengawet yang diizinkan penggunaannya pada makanan dan minuman, yaitu:
* asam benzoat, asam propionat, asam sorbet, belerang dioksida
* etil p-hidroksi benzoat, kalium benzoat, kalium bisulfit, kalium nitrat
* kalium nitrit, kalium propionat, kalium sorbet, kalium sulfit
* kalsium benzoat, kalsium propionat, kalsium sorbat, natrium benzoat
* metal p-hidroksi benzoat, natrium bisulfit, natrium metabisulfit
* natrium nitrat, natrium nitrit, natrium propionat, natrium sulfite, nisi
* propil-p-hidroksi benzoat
Penggunaan zat-zat ini pada makanan/minuman harus dengan dosis tertentu.
wah bahaya juga bahan aditif nya
BalasHapus