Selain Perbankan Konvensional, di Indonesia juga ada Bank Syariah mulai tahun 1992 . Bank Syariah pertama di Indonesia adalah BMI (Bank Muamalat Indonesia) yang mulai beroperasi pada tanggal 1 Mei 1992. Bank syariah ada karena adanya keinginan umat muslim untuk kaffah yaitu menjalankan aktivitas perbankan sesuai dengan syariah yang diyakini, terutama masalah larangan riba, serta hal-hal yang berkaitan dengan norma ekonomi dalam Islam seperti larangan maisyir (judi dan spekulatif), gharar (unsur ketidak jelasan), jahala dan keharusanmemperhatikan kehalalan cara dan objek investasi
Sebenarnya menurut agama lain pun ditemui larangan riba. Berikut beberapa uraian tentang bunga dan riba menurut sejarah dan beberapa
agama.
I.
Yunani
A. Plato: (427-347 SM)
- Bunga menyebabkan perpecahan dan perasaan tidak puas dalam masyarakat
- Bunga merupakan alat golongan kaya untuk mengeksploitasi golongan miskin
B. Aristoteles (384-322 SM)
- Fungsi uang adalah sebagai alat tukar bukan alat menghasilkan tambahan melalui bunga - “ ……istilah riba yang berarti lahirnya uang dari uang, diterapkan kepada pengembangbiakan uang karena analogi keturunan dan orang tua. Dibanding dengan semua cara mendapatkan uang, cara seperti ini adalah yang paling tidak alami” (Politics, 1258)
II.
Yahudi
Kitab Eksodus ( Keluaran 22-25):
“Jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang umatku, orang yang miskin diantaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai penagih hutang terhadap dia, janganlah engkau bebankan bunga terhadapnya.”
III.
Kristen
1. Lukas 6 : 34-35
“Dan janganlah kamu meminjamkan sesuatu kepada orang, karena kamu berharap akan menerima sesuatu daripadanya, apakah jasamu? ……………. dan pinjamkan dengan tidak mengharapkan balasan……….“
2. Pandangan para pendeta dan sarjana kristen berbeda dengan Lukas
6: 34-35 dan pendapat mereka terbagi menjadi 3 periode, yaitu:
a. Pandangan Pendeta Awal (abad I-XII)
- Bunga adalah semua bentuk yang diminta sebagai imbalan yang melebihi jumlah barang yang dipinjamkan di awal.
- Mengambil bunga adalah suatu dosa yang dilarang baik di Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru.
- Keinginan atau niat untuk mendapat imbalan melebihi apa yang dipinjamkan adalah suatu dosa.
- Bunga harus dikembalikan kepada pemiliknya.
b. Pandangan Para Sarjana Kristen (abad XII-XV)
- Bunga dibedakan menjadi interest dan usury.
- Niat atau perbuatan untuk mendapatkan keuntungan dengan memberikan pinjaman adalah suatu dosa yang bertentangan dengan konsep keadilan.
- Mengambil bunga dari pinjaman diperbolehkan, namun haram atau tidaknya tergantung niat si pemberi utang.
c. Pandangan Para Reformis Kristen (abad XVI- tahun 1836)
- Dosa apabila bunga memberatkan.
- Uang dapat membiak (bertentangan dengan Aristoteles).
- Tidak menjadikan pengambil bunga sebagai profesi.
- Jangan mengambil bunga dari orang miskin.
IV.
Islam
Kitab Al-Qur’an melarang riba, antara lain:
a. Al-baqarah : 278-279
“Hai orang-orang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) …………..Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya.”
b. Ali- Imran : 130
“Hai orang-orang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu mendapat keuntungan.”
c. An-nisaa : 130
“…………dan disebabkan mereka memakan riba padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil…………….”
d. Ar-ruum : 39
“Dan sesuatu riba (tambahan) agar ia bertambah pada harta manusia, maka pada sisi Allah itu tidak bertambah……..”
Selain dalam
Al-Qur’an, larangan riba juga terdapat pada dalam hadits
Rasulullah SAW. Dalam pandangan Islam, uang tidak menghasilkan bunga atau laba dan
uang tidak dipandang sebagai komoditi.
Berkembangnya Bank-bank Syariah di negara-negara Islam (Mesir: Mit Ghamar Bank, Islamic Development Bank, Faisal Islamic Bank, Kuwait Finance House, Dubai Islamic Bank dll) berpengaruh ke Indonesia. Diskusi ataupun Lokakarya diselenggarakan sampai akhirnya Tim Perbankan MUI menanda tangani Akte Pendirian PT Bank Muamalat Indonesia pada tanggal 1 November 1991.
Perkembangan Bank syariah pada era reformasi ditandai dengan disetujuinya UU no 10 tahun 1998.Dalam UU tsb diatur dengan rinci landasan hukum dan jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh Bank syariah. UU tsb memberi arahan bagi bank-bank konvensional untuk membuka cabang syariah/ unit usaha syariah (UUS) atau mengkonversi menjadi bank syariah
KEUNIKAN PERBANKAN SYARIAH
Fungsi dasar bank syariah secara umum sama dengan bank konvensional, sehingga prinsip umum pengaturan dan pengawasan bank berlaku pula pada bank syariah. Namun adanya sejumlah perbedaan cukup mendasar dalam operasional bank syariah menuntut adanya perbedaan pengaturan dan pengawasan bagi Bank syariah
Perbedaan mendasar tersebut terutama:
b. Perlunya jaminan pemenuhan ketaatan pada prinsip syariah dalam seluruh aktivitas bank.
c. Perbedaan karakteristik operasional khususnya akibat dari pelarangan bunga yang digantikan dengan skema PLS dengan instrumen nisbah bagi hasil.
Langkah penting untuk mengatasi masalah unik dari sistem bagi hasil misalnya : moral hazard (tindakan yang dilakukan oleh penerima amanat yang bertentangan dengan kesepakatan awal dalam menjalankan amanat yang diterimanya), asymmetric information (ketidakseimbangan informasi antara pemberi amanat dan yang diberi amanat, di mana pihak yang diberi amanat memiliki informasi yang lebih banyak ketimbang pihak yang memberi amanat), dll adalah dengan cara:
a. penerapan good governance (tata kelola yang baik)
b. ketentuan disclosure dan transparansi keuangan
c. pengembangan skema insentif yang optimal dll
Jenis Produk Bank Syariah
Jenis produk Bank Syariah akan tergantung pada fungsi pokok bank syariah. Fungsi pokok bank syariah dalam kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat terdiri dari:
1. Fungsi Pengumpulan Dana ( Funding)
2. Fungsi Penyaluran Dana (Financing)
3. Pelayanan Jasa (Service)
Dalam bank syariah produk-
produk penghimpunan dana dapat diterapkan berdasarkan prinsip masing-masing, yaitu:
a. Wadiah yaitu akad titipan dimana barang yang dititipkan dapat diambil sewaktu-waktu. Pihak yang menerima titipan dapat meminta jasa untuk keamanan dan pemeliharaan.
b. Mudharabah yaitu akad usaha dimana salah satu pihak memberikan modal (Sahibul Mal), sedangkan pihak lainnya memberikan keahlian (Mudharib) dengan nisbah yang disepakati dan apabila terjadi kerugian , maka pemilik modal menanggung kerugian tersebut.
Mudharabah dibagi menjadi 2 yaitu:
a) Mudharabah mutlaqah (investasinya tidak terikat).
b) Mudharabah muqayyadah: investasinya terikat (tertentu).
Selanjutnya di PSAK no 59 paragraf 8 dan 9 secara rinci dijelaskan pengertian dari kedua jenis Mudharabah ini.
08 Mudharabah mutlaqah adalah mudharabah di mana pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya
09 Mudharabah muqayyadah adalah mudharabah di mana pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola dana mengenai tempat, cara, dan objek investasi.
Contoh batasan tersebut, misalnya:
a) tidak mencampurkan dana pemilik dana dengan dana lainnya
b) tidak menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa jaminan c) mengharuskan pengelola dana untuk melakukan investasi sendiri tanpa melalui pihak ketiga
Jenis Produk Bank Syariah bila dilihat dari fungsi penghimpunan dana (funding) terdiri dari:
1. Giro adalah
- simpanan yang dapat diambil sewaktu-waktu atau berdasarkan kesepakatan dengan menggunakan cek atau kartu ATM sebagai media/alat penarikan.
- dapat dibuka oleh perorangan atau perusahaan.
- Cek dapat berbentuk tunai atau melalui rekening (account payable).
Sesuai dengan penjelasan tentang 2 akad diatas, maka giro menggunakan akad Wadiah.
2. Simpanan/tabungan:
- simpanan yang dapat diambil berdasarkan kesepakatan dengan menggunakan buku/kartu tabungan atau kartu ATM sebagai alat penarikan.
- Buku tabungan merupakan bukti pemilikan dari pemegang rekening.
- Terdapat aturan tentang setoran pertama dan saldo minimal.
Kedua jenis akad di atas dapat dipakai dalam simpanan. Jadi jenis simpanan menurut akadnya dibagi menjadi:
- Simpanan Wadiah dan
- Simpanan Mudharabah
3. Deposito
- simpanan untuk jangka waktu tertentu yang dapat diambil setelah jangka waktu tertentu.
- menggunakan bilyet sebagai tanda bukti simpanan.
- mendapatkan bagi hasil yang dibayarkan tiap akhir bulan.
Akad yang dapat dipakai dalam Deposito adalah Mudharabah.
Catatan:
*) Bila akad yang dipakai adalah Mudharabah muqayyadah, maka:
- nasabah meminta Bank untuk menyalurkan dananya kepada projek atau nasabah tertentu.
- Atas tugas ini bank dapat memperoleh fee atau porsi keuntungan.
- Keuntungan yang diperoleh dari penyaluran dana ini dibagi antara nasabah sebagai pemilik modal (Sahibul Mal) dan pelaksana projek sebagai mudharib (orang yang memberikan keahlian)
- Pola seperti ini dalam dunia perbankan disebut chanelling bukan executing
Jenis Produk Bank Syariah bila dilihat dari fungsi penyaluran dana (financing) dibagi menjadi 3 kategori besar:
1. Jual-beli
2. Bagi Hasil/Untung
3. Sewa
1. Jual-beli
Produk jual-beli dalam Bank Syariah dibagi menjadi 3, yaitu:
a. Murabahah
b. Salam dan salam parallel
c. Istishna dan istishna paralel
Penjelasan dari masing-masing produk disajikan berikut ini:
a. Murabahah
- adalah pembiayaan berdasarkan jual-beli dimana Bank bertindak selaku penjual dan nasabah selaku pembeli
- Harga beli diketahui bersama dan tingkat keuntungan untuk Bank disepakati dimuka
- Dalam fiqih klasik murabahah dilakukan secara tunai, dalam praktik perbankan nasabah dapat membayar secara angsuran dan untuk antisipasi kemacetan, Bank dapat meminta jaminan
- Dalam fiqih klasik, penjual membeli barang langsung dari penjual pertama. Dalam perbankan syariah barang dapat dikirim langsung kepada nasabah atau nasabah membeli sendiri selaku wakil Bank dalam membeli
- Bank dapat meminta uang muka dari nasabah untuk pembelian barang tersebut secara murabahah
- Bila nasabah membayar tepat waktu atau melunasi sebelum jatuh tempo, nasabah dapat meminta keringanan (diskon) bila Bank menyetujui b. Salam dan salam paralel
- adalah pembiayaan berdasarkan jual-beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran dilakukan dimuka dengan syaratsyarat tertentu
- dalam pembiayaan ini bank bertindak selaku pembeli sedangkan nasabah bertindak selaku penjual. Uang pembelian diberikan dimuka kepada nasabah
- Karena barang akan dikirimkan kemudian, maka nasabah selaku penjual berhutang kepada bank
- Biasanya diterapkan untuk pembiayaan produk pertanian atau produk-produk yang terstandarisasi
- Bank hanya mendapat keuntungan apabila komoditi yang dikirim oleh nasabah dijual dengan harga yang lebih tinggi
- Bank dapat menjual barang tersebut sebelum jatuh tempo kepada pihak lain dengan cara yang sama (salam), tapi tidak boleh dikaitkan dengan salam yang pertama. Bila hal ini yang terjadi maka salamnya adalah Salam paralel
- Apabila dijual kembali kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi dikhawatirkan terkena riba
- Apabila nasabah gagal (wan prestasi, default) dalam menyerahkan barang yang dipesan, maka kewajiban terhadap bank tidak berubah. Penyerahan barang harus tetap dilakukan walaupun harus ditunda karena kegagalan
- Jika bank setuju, modal bank dikembalikan senilai ketika pertama kali diberikan
c. Istishna dan istishna parallel
- hampir sama dengan salam tetapi berbeda pada objek yang dibiayai dan cara pembayarannya
- Pada Salam objek yang dibiayai sudah terstandarisasi, sedangkan pada istishna objek yang dibiayai bersifat customized (harus dibuat terlebih dahulu)
- Pada Salam pembayaran oleh bank dibayar dimuka sekaligus, sedangkan pada istishna pembayaran oleh bank dapat dicicil/bertahap 2. Bagi Hasil/Untung
Produk Bagi Hasil/Untung dalam Bank Syariah dibagi menjadi 3, yaitu:
a) Mudharabah
b) Musyarakah
c) Rahn
a) Mudharabah
- dalam pembiayaan Mudharabah , bank bertindak sebagai pemilik dana (sahibul mal) dan nasabah sebagai pengelola usaha (mudharib)
- dalam fiqih klasik yang dibagikan adalah keuntungan (pendapatan dikurangi biaya), tetapi dalam praktik yang dibagikan adalah Revenue karena sulit untuk menemukan kesepakatan tentang biaya-biaya yang dikeluarkan nasabah
- Nisbah bagi hasil disepakati di muka termasuk bila terjadi kerugian
- dalam fiqih klasik, Mudharabah adalah akad yang modal dikembalikan ketika usaha berakhir. Dalam sebagian praktik perbankan syariah, modal yang digunakan nasabah dicicil untuk memudahkan pengembalian ketika Mudharabah berakhir
- dalam fiqih klasik, ketika usaha menemui kegagalan semua aset yang tersisa dijual dan dikembalikan kepada sahibul mal (Bank).
Dalam perbankan syariah nasabah selaku mudharib (pengelola usaha) masih diberi kesempatan untuk melanjutkan/memperbaiki usaha dengan penambahan modal dari bank b) Musyarakah
- dalam Musyarakah, bank dan nasabah bertindak selaku syarik (partner) yang masing-masing memberikan dana untuk usaha
- pembagian keuntungan menurut kesepakatan dan apabila rugi dibagi menurut porsi modal masing-masing (proporsional)
- selaku syarik, bank berhak ikut serta dalam manajemen sesuai kaidah musyarakah c) Rahn (gadai)
- adalah penyerahan jaminan untuk mendapat pinjaman
- Rahn dalam syariah dapat berbentuk:
- Fiducia: penyerahan barang, tetapi hanya dokumen yang ditahan. Barangnya masih dapat digunakan oleh pemilik
- Gadai : penyerahan barang secara fisik sehingga pemilik tidak dapat menggunakan lagi.
3. Sewa (Ijarah)
- Bila pembiayaan berdasarkan akad Ijarah maka Bank berlaku sebagai pemberi sewa (mu’jir) dan nasabah selaku penyewa (musta’jir)
- Pada fiqih klasik, bank (pemberi sewa), bank harus memiliki barang sebelum menyewakan kepada nasabah (penyewa)
- Pada umumnya Bank tidak memiliki barang, tetapi menyewa dari pihak lain, kemudian menyewakan lagi kepada nasabah dengan nilai sewa yang lebih tinggi selama tidak ada kaitan antara akad sewa pertama dengan sewa kedua
- Ijarah dalam bank syariah bisa disamakan dengan operating lease, bukan financial lease atau capital lease (lihat bahasan sewa guna usaha/leasing). Jadi bank bertanggung jawab atas pemeliharaan aset yang disewa
- Bila bank memiliki objek yang disewakan, maka bank dapat memberi Opsi bagi nasabah untuk memiliki objek yang disewanya. Ijarah jenis ini dinamakan Ijarah al Muntahiyyah Bittamlik atau Ijarah wal Iqtina. Ijarah al Muntahiyyah Bittamlik memakai 2 akad yaitu akad sewa dan janji (opsi) kepemilikan. Kepemilikan bisa dilakukan kalau masa sewa telah berakhir. Hal ini hampir sama dengan capital lease.
Jasa Perbankan
adalah pelayanan Bank terhadap nasabah dengan tidak menggunakan modal tunai. Atas jasa yang diberikan, bank akan menerima imbalan (fee).
Jenis Produk Bank bila dilihat dari fungsi pelayanan jasa (service) terdiri dari:
a. Transfer (pengiriman uang)
b. Inkaso (pencairan cek)
c. Valas (penukaran mata uang asing)
d. L/C (Lettter of Credit)
e. Letter of Guarantee dll
Bank syariah menggunakan akad dalam penetapan produknya.
Akad yang dipakai sebagai dasar dalam jasa perbankan syariah:
1. Wakalah (Perwakilan)
Produk yang memakai akad ini: Transfer, Inkaso, Debit Card, L/C
2. Kafalah (Penjaminan)
Produk yang memakai akad ini: Bank Guarantee, L/C, Charge Card
3. Hawalah (Pengalihan Piutang)
Produk yang memakai akad ini:Bill Discounting, Post Dated Check (cek mundur), anjak piutang
4. Sarf (Pertukaran mata uang)
Produk yang memakai akad ini: Jual beli Valuta Asing
Dalam perbankan syariah, jasa perbankan menggunakan dana/fasilitas bank sendiri, oleh karena itu pendapatan yang diperoleh dari penjualan jasa ini harus disendirikan atau tidak ikut dibagikan kepada pemilik simpanan.
Untuk mempermudah transaksi antar Bank dan antara Bank dengan Bank Indonesia seperti perbankan konvensional, , maka Bank syariah juga menggunakan produk Interbank.
Jenis Produk Interbank
a. Sertifikat Mudharabah antar Bank adalah instrumen pasar uang antar bank yang hanya dapat dijual satu kali kepada bank lain dengan bagi hasil sesuai dengan kesepakatan
b. Sertifikat Wadiah Bank Indonesia adalah instrumen Bank Indonesia untuk menyerap kelebihan likuiditas dalam perbankan
c. Fasilitas pembiayaan Jangka Pendek (FPJP) adalah fasilitas Bank Indonesia bagi perbankan syariah untuk menutupi selisih posisi (mismatch)
Istilah-istilah dalam bidang Bank Syariah
Akad : adalah pertalian ijab dengan qabul menurut caracara yang disyariatkan yang berpengaruh terhadap objek
Al-mashnu : barang pesanan dalam transaksi istishna
Al-muslam fihi : komoditas yang dikirimkan dalam transaksi salam
Al-muslam ileihi : penjual dalam transaksi salam
Al-muslam : pembeli dalam transaksi salam
Al-mushtashni’ : pembeli akhir dalam transaksi ishtisna’
Amil : petugas pendistribusi zakat
As-shani : produsen/supplier dalam transaksi ishtisna’
Fiisabilillah : orang yang berjuang di jalan Allah
Gharim : orang yang berutang dan kesulitan untuk melunasinya
Halal : sesuatu yang diperbolehkan oleh Islam
Haul : cukup waktu satu tahun bagi pemilikan harta kekayaan seperti perniagaan, emas, ternak, sebagai batas kewajiban membayar zakat
Hiwalah : pemindahan atau pengalihan hak dan kewajiban, baik dalam pengalihan piutang atau utang, dan jasa pemindahan / pengalihan dana dari satu entitas kepada entitas lain
Ibnusabil : orang yang dalam perjalanan
Ijarah : perpindahan kepemilikan jasa dengan imbalan yang sudah disepakati menurut para fuqaha’. Ijarah ini memiliki 3 (tiga) unsur:
- Bentuk yang mencakup penawaran atau persetujuan
- Dua pihak pemilik aset yang disewakan dan pihak yang memanfaatkan jasa dari aset yang disewakan
- Objek dari akad ijarah, yang mencakup jumlah sewa dan jasa yang dipindahkan kepada penyewa
Ijarah operasional: Akad ijarah yang tidak berakhir dengan pemin-dahan kepemilikan dari aset yang yang disewakan kepada penyewa
Ijarah muntahiyah
bittamlik : Akad ijarah yang berakhir dengan opsi berpindahnya kepemilikan aset yang disewakan kepada penyewa.
Ijarah muntahiyah bittamlik dapat berbentuk:
- Ijarah muntahiyah bittamlik yang memindahkan hak kepemilikan aset yang disewakan kepada penyewa–jika penyewa menginginkan hal tersebut–dengan harga yang diwakili oleh pembayaran sewa yang dilakukan oleh penyewa selama jangka waktu penyewaan. Pada akhir jangka waktu penyewaan dan setelah cicilan terakhir dibayar, maka hak milik sah aset yang disewakan secara otomatis berpindah kepada penyewa atas dasar akad baru.
- Ijarah muntahiyah bittamlik yang memberikan hak kepemilikan kepada penyewa atas aset yang disewakan pada akhir jangka waktu penyewaan atas dasar akad baru dengan harga tertentu, yang mungkin merupakan harga simbolis
- Perjanjian ijarah yang memberikan penyewa salah satu dari 3 (tiga) opsi berdasarkan pembayaran sewa yang dilakukan oleh penyewa a. Membeli aset yang disewakan dangan harga yang ditentukan berdasarkan pembayaran sewa yang dilakukan oleh penyewa;
b. Pembaruan ijarah untuk jangka waktu yang baru; atau
c. Mengembalikan aset yang disewa kepada pemilik objek sewa
Infak : pemberian sesuatu yang akan digunakan untuk kemaslahatan umat
Ishtisna’ : kontrak penjualan antara al-mustasni (penjual akhir) dengan al-shani (pemasok) dimana al-shani– berdasarkan suatu pesanan dari al-mustasni–berusaha membuat sendiri atau meminta pihak lain untuk membuat atau membeli al-masnu (pokok) kontrak, menurut spesifikasi yang disyaratkan dan menjualnya kepada al-mustasni dengan harga sesuai kesepakatan serta dengan metode penyelesaian di muka melalui cicilan atau ditangguhkan sampai suatu eaktu di masa depan. Ini merupakan syarat dari kontrak ishtisna’ sehingga al-shani harus menyediakan bahan baku atau tenaga kerja.
Kesepakatan akad ishtisna’ mempunyai ciri-ciri sama dengan salam karena dia menentukan penjualan produk tidak tersedia pada saat penjualan, namun ketidaksamaannya terletak pada harga ishtisna’ yang tidak dibayar ketika diselesaikan. Ishtisna’ juga memiliki ciri yang sama dengan penjualan biasa karena harga biasa dibayar dengan kredit. Ciri ketiga akad ishtisna’ sama dengan ijarah karena tenaga kerja digunakan pada keduanya.
Istishna paralel : Jika Al-mustashni (pembeli akhir) mengizinkan alshani (pemasok) untuk meminta pihak ketiga (subkontraktor) untuk membuat al-mashnu atau jika pengeturan tersebut bisa diterima oleh kontrak istishna itu sendiri, maka al-shani bisa melakukan kontrak istishna kedua guna memenuhi kewajiban kontraknya kepada kontrak pertama. Kontrak kedua ini disebut istishna paralel
Kafalah : akad penjaminan yang diberikan oleh kaafil (penanggung/ bank) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makhful ‘anhu, ashil)
Kaafil : pihak yang memberikan jaminan untuk menanggung kewajiban puhak lkain dalam akad kafalah
Ma’jur : objek sewa dalam transaksi ijarah
Makful : penerima jaminan dalam akad kafalah
Muallaf : orang yang baru memeluk agama Islam
Mudharabah : perjanjian kerjasama untuk mencari keuntungan antara pemilik modal dengan pengusaha (pengelola dana). Perjanjian tersebut bisa saja terjadi antara deposan (investment account) sebagai penyedia dan dan bank syariah sebagai mudharib. Bank syariah menjelaskan keinginannya untuk menerima dana investasi dari sejumlah nasabah, pembagian keuntungan disetujui oleh kedua belah pihak sedangkan kerugian ditanggung oleh penyedia dana, asalkan tidak terjadi kesalahan atau pelanggaran syariah yang telah ditetapkan, atau tidak terjadi kelalaian di pihak bank syariah. Kontrak mudharabah dapat juga dilaksanakan antara bank syariah sebagai penyedia dana atas namanya sendiri atau khusus atas nama deposan, pengusaha, atau para pengrajin lainnya termasuk petani, pedagang, dan sebagainya. Mudharabah berbeda dengan spekulasi yang berunsur perjudian (gambling) dalam pembelian dan transaksi penjualan.
Mudharabah Mutlaqah : Investasi tidak terikat.
Mudharabah Muqayyadah : Investasi terikat.
Mudharib : Pengelola dana (modal) dalam akad mudharabah; dalam madzhab syafi’i disebut amil
Muqashah : potongan pembayaran
Murabahah : penjualan barang dengan margin keuntungan yang disepakati dan penjual memberitahukan biaya perolehan dari barang yang dijual tersebut. Penjualan murabahah ada dua jenis. Pertama, bank syariah membeli barang dan menyediakan barang untuk dijual tanpa janji sebelumnya dari pelanggan untuk membelinya. Kedua, bank syariah membeli barang yang sudah dipesan oleh seorang pelanggan dari pihak ketiga lalu kemudian menjual barang ini kepada pelanggan yang sama. Pada kasus terakhir, bank syariah membeli barang hanya setelah seorang pelanggan membuat janji untuk membayarnya kepada bank
Musta’jir : penyewa dalam transaksi ijarah
Mustahiq : penerima zakat, Al-Qur’an mengatur bahwa penerima zakat adalah yang disebut sebagai 8 (delapan) asnaf (golongan/ kelompok)
Musyarakah : bentuk kemitraan bank syariah dengan nasabahnya dimana masing-masing pihak manyumbangkan pada modal kemitraan dalam jumlah yang sama atau berbeda untuk menyelesaikan suatu projek atau bagian pada projek yang sudah ada. Masing-masing pihak menjadi pemegang saham modal dasar tetap atau menurun dan akan memperoleh bagian keuntungan sebagaimana mestinya. Akan tetapi kerugian dibagi bersama sesuai dengan proporsi modal yang disumbangkan. Tidak diperbolehkan menyatakan sebaliknya.
Musyarakah
permanen/tetap : musyarakah di mana bagian mitra dalam modal musyarakah tetap sepanjang jangka waktu yang ditetapkan dalam akad tersebut
Musyarakah
menurun : musyarakah dimana bank memberikan kepada pihak lainnya hak untuk membeli bagian sahamnya dalam musyarakah sehingga bagian bank menurun dan kepentingan saham mitra meningkat sampai menjadi pemilik tunggal dari keseluruhan modal.
Muwakil : pemberi kuasa/nasabah dalam transaksi wakalah
Muzakki : pembayar zakat
Nisab : batas ukuran minimal, jika harta dan perniagaan seseorang telah melebihi batas ini maka zakat terhadap harta dan perniagaan wajib dibayarkan
Nisbah : rasio atau perbandingan pembagian keuntungan (bagi hasil) antara shahibul maal dengan mudharib
Qardh (pinjaman): penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara peminjam dengan pihak yang meminjamkan yang mewajibkan peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu. Pihak yang meminjamkan dapat menerima imbalan namun tidak diperkenankan dipersyaratkan dalam perjanjian
Qardhul hasan : pinjaman tanpa imbalan yang memungkinkan peminjam menggunakan dana tersebut selama jangka waktu tertentu dan mengembalikan dalam jumlah yang sama pada akhir periode yang disepakati. Jika peminjam mengalami kerugian yang bukan merupakan kelalaiannya, maka kerugian tersebut dapat mengurangi jumlah pinjaman
Riba : pengambilan tambahan, baik dalam transaksi maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan ajaran Islam
Riqab : hamba sahaya
Salam : bai’ as-salam; jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran di muka dengan syarat-syarat tertentu
Salam paralel : dua transaksi bai’ as-salam antara bank dengan nasabah dan antara bank dengan pemasok atau pihak ketiga lainnya secara simultan
Shadaqah : pemberian sesuatu kepada orang lain dengan mengharap ridho Allah semata
Shahibul maal : pemilik dana
Sharf : akad jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya. Transaksi valuta asing pada bank syariah hanya dapat dilakukan untuk tujuan lindung nilai dan tidak diperkenankan untuk tujuan spekulatif
Taukil : tugas
Ta’zir : denda yang harus dibayar akibat penundaan pengembalian piutang, dana dari denda ini akan dikumpulkan sebagai dana sosial
Ujrah : imbalan
Urbun : jumlah yang dibayar oleh nasabah (pemesan) kepada penjual (yaitu pembeli mula-mula) pada saat pemesan membeli sebuah barang dari penjual. Jika nasabah atau pelanggan meneruskan penjualan dan pengambilan barang, maka urbun akan menjadi bagian dari harga.
Wadiah : titipan nasabah yang harus dijaga dan harus dikembalikan setiap saat apabila nasabah yang bersangkutan menghendaki. Bank bertanggung jawab atas pengembalian barang tersebut
Wadiah yad-dhamanah : titipan yang selama belum dikembalikan kepada penitip dapat dimanfaatkan oleh penerima titipan. Apabila dari hasil pemanfaatan tersebut diperoleh keuntungan, maka seluruhnya menjadi hak penerima titipan
Wadiah
yad-amanah : titipan yang selama belum dikembalikan kepada penitip tidak boleh dimanfaatkan oleh penerima titipan sampai barang titipan tersebut diambil oleh penitip
Wakalah : akad pemberian kuasa dari muwakil (pemberi kuasa/nasabah) kepada wakil (penerima kuasa/bank) untuk melaksanakan suatu taukil (tugas) atas nama pemberi kuasa
Wakil : penerima kuasa/bank
Zakat : secara harfiah, zakat berarti keberkahan, penyucian, peningkatan, dan suburnya perbuatan baik. Disebut zakat karena dia memberkahi kekayaan yang dizakatkan dan melindunginya. Di dalam syariah, zakat merupakan suatu kewajiban mengenai dana yang dibayarkan untuk tujuan khusus dan untuk kategori tertentu. Zakat merupakan jumlah tertentu yang telah ditentukan oleh Allah Yang Maha Kuasa untuk mereka yang berhak terhadap zakat sebagaimana telah ditentukan dalam Al-Qur’an. Kata zakat juga digunakan untuk menunjukkan jumlah yang dibayarkan dari dana-dana yang terkena kewajiban zakat.
Dari
Catatan Sekolah
Thank to
grosir.suwur.com