Pembatasan pengeluaran Obat oleh BPJS
Bagus Cahyono
JATAH OBAT DAN PELAYANAN TERUS MEROSOT, PENDERITA RESAH
Suasana di tempat antrian obat di ruang apotik tidak jauh beda dengan suasana di tempat antrian periksa di depan poli-poli RSUD Ibnu Sina, Gresik
Nampak sekali ekspresi keresahan yang nampak dari obrolan diantara sesama pengunjung, baik dari penderita maupun keluarga yang mengantarkan pasien berobat. Keresahan tersebut bukanlah lantaran sakit yang diderita melainkan penderitaan akibat harus bolak-balik ke rumah sakit untuk mendapatkan hak jaminan kesehatan untuk kesembuhan penyakit yang sedang diderita.
Hal tersebut dikarenakan sejak Undang-undang BPJS diberlakukan sejak 1 Januari 2014 yang lalu, BPJS mengeluarkan kebijakan pembatasan pengeluaran obat dari apotik bagi pesertanya, utamanya peserta Jaminan Kesehatan terdahulu (ASKES, ASTEK, JAMSOSTEK, JAMKESMAS). Dan dalam kurun waktu 19 hari kemarin (Sabtu, 19 Januari) diketahui sudah 2 kali pengurangan.
Pada saat mulai berlakunya JKN oleh BPJS menerapkan pengurangan jatah obat dari yang semula untuk pengobatan selama 1 bulan (30 hari) menjadi 15 hari. Sehingga yang menurut dokter Poli pasien cukup ke rumah sakit sebulan sekali terpaksa harus 2 kali.
kebijakan tersebut ternyata berubah lagi dengan pembatasan jatah obat menjadi sebatas 10 hari. “Apa-apaan ini. Masak orang sakit dipaksa harus ke rumah sakit 6 kali sebulan. Perjalanan ke sini tidak cukup 1 jam, belum antrinya, 3 kali antrian. Seenaknya saja memberi obat, lalu apa gunanya resep dokter ? ” Demikian keluhan salah seorang pasien yang ....
JATAH OBAT DAN PELAYANAN TERUS MEROSOT, PENDERITA RESAH
Suasana di tempat antrian obat di ruang apotik tidak jauh beda dengan suasana di tempat antrian periksa di depan poli-poli RSUD Ibnu Sina, Gresik
Nampak sekali ekspresi keresahan yang nampak dari obrolan diantara sesama pengunjung, baik dari penderita maupun keluarga yang mengantarkan pasien berobat. Keresahan tersebut bukanlah lantaran sakit yang diderita melainkan penderitaan akibat harus bolak-balik ke rumah sakit untuk mendapatkan hak jaminan kesehatan untuk kesembuhan penyakit yang sedang diderita.
Hal tersebut dikarenakan sejak Undang-undang BPJS diberlakukan sejak 1 Januari 2014 yang lalu, BPJS mengeluarkan kebijakan pembatasan pengeluaran obat dari apotik bagi pesertanya, utamanya peserta Jaminan Kesehatan terdahulu (ASKES, ASTEK, JAMSOSTEK, JAMKESMAS). Dan dalam kurun waktu 19 hari kemarin (Sabtu, 19 Januari) diketahui sudah 2 kali pengurangan.
Pada saat mulai berlakunya JKN oleh BPJS menerapkan pengurangan jatah obat dari yang semula untuk pengobatan selama 1 bulan (30 hari) menjadi 15 hari. Sehingga yang menurut dokter Poli pasien cukup ke rumah sakit sebulan sekali terpaksa harus 2 kali.
kebijakan tersebut ternyata berubah lagi dengan pembatasan jatah obat menjadi sebatas 10 hari. “Apa-apaan ini. Masak orang sakit dipaksa harus ke rumah sakit 6 kali sebulan. Perjalanan ke sini tidak cukup 1 jam, belum antrinya, 3 kali antrian. Seenaknya saja memberi obat, lalu apa gunanya resep dokter ? ” Demikian keluhan salah seorang pasien yang ....