Berikut ini adalah 6 alasan-alasan perceraian yang diperbolehkan menurut Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 :
Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
ARSITEKTUR
Agama
Air
Akuntansi
Artikel
Bahasa Indonesia
Bahasa Inggris
Bank Soal
Biologi
Budaya
Cerita
Cerpen
Fiksi
Fisika
Gizi
Internet
Kesehatan
Kesenian
Kimia
Komputer
Latihan Soal
Marketing
Matematika
Naskah Drama
Patiseri
Pengetahuan
Puisi
Resep Masakan
Sejarah
Sekretaris
Seks
Struktur
Teknologi
Tips
USAHA
bisnis
iklan
manajemen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar