Efek, atau disebut surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
Undang-undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 memperinci efek sebagai berikut:
1. Surat Pengakuan Utang
2. Surat Berharga Komersial (commercial paper)
3. Saham
4. Obligasi
5. Tanda Bukti Utang
6. Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif
7. Kontrak Berjangka Atas Efek
8. Setiap derivatif dari efek, seperti bukti right, warran, opsi, dan lain-lain.
Atau
suatu instrumen bukti kepemilikan yang dapat dipindahtangankan dalam bentuk surat berharga, saham, atau obligasi bukti utang, bunga atau partisipasi dalam suatu perjanjian bagi hasil, hak (right) untuk membeli saham, atau warrant untuk pembelian di masa yang akan datang, atau instrumen sejenis yang dapat dipertukarkan, diperjual-belikan.
Selengkapnya tentang Kamus Istilah yang lain (klik disini)
---------------------
ARSITEKTUR
Agama
Air
Akuntansi
Artikel
Bahasa Indonesia
Bahasa Inggris
Bank Soal
Biologi
Budaya
Cerita
Cerpen
Fiksi
Fisika
Gizi
Internet
Kesehatan
Kesenian
Kimia
Komputer
Latihan Soal
Marketing
Matematika
Naskah Drama
Patiseri
Pengetahuan
Puisi
Resep Masakan
Sejarah
Sekretaris
Seks
Struktur
Teknologi
Tips
USAHA
bisnis
iklan
manajemen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar